"Memberikan sanksi kepada pemilik RS Mitra Keluarga Kalideres Jakarta yaitu PT Ragam Sehat Multifita untuk merestrukturisasi manajemen dalam hal ini termasuk unsur pimpinan sesuai standar kompetensi paling lama dalam waktu satu bulan setelah ditetapkan surat keputusan ini," ujar Koesmedi.
Selain itu, RS Mitra Keluarga Kalideres juga harus lulus akreditasi rumah sakit paling lambat enam bulan setelah surat keputusan keluar. Setiap rumah sakit harus melakukan akreditasi setiap dua tahun.
Sejak Juni 2017, RS Mitra Keluarga Kalideres harus melakukan akreditasi kembali. Dua hal tersebut harus dilakukan rumah sakit sesuai jangka waktu yang diberikan.
"Apabila RS Mitra Keluarga Kalideres tidak melaksanakan poin satu dan dua maka Dinas Kesehatan akan menghentikan operasional rumah sakit," ujar Koesmedi.
Tidak hanya itu, RS Mitra Keluarga Kalideres juga harus melakukan laporan tertulis secara rutin kepada Dinas Kesehatan hingga rumah sakit terakreditasi.
(baca: Kasus Bayi Debora dan Janji RS Mitra Keluarga Kalideres soal Pencabutan Izin)
Merasa sudah optimal
Jajaran manajemen di RS Mitra Keluarga Kalideres sudah menerima sanksi tersebut pada Senin (25/9/2017). Kepala Humas RS Mitra Keluarga Kalideres, Nendya Libriani mengomentari penanganan medis untuk Debora. Namun, pihak RS Mitra Keluarga Kalideres enggan mengomentari hasil audit manajemen mereka.
Nendya menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan kesalahan dalam memberikan penanganan medis untuk Debora. Seperti hasil audit medisnya, Debora sudah ditolong secara optimal mulai dari masuk rumah sakit hingga meninggal dunia.
"Tidak ada pelanggaran yang kami lakukan terhadap anak Tiara Debora. Tiara Debora kami lakukan upaya pertolongan secara terus menerus, seoptimal mungkin di ruang resutitasi, ruang khusus di IGD untuk menolong nyawa Tiara Debora," ujar Nendya.
Terkait sanksi perombakan manajemen hingga kewajiban akreditasi, Nendya mengatakan pihaknya menghargai keputusan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
"Yang jelas kami akan mempelajari segala rekomendasi yang Pak Kadis sampaikan dan kami akan berkomitmen untuk menjalankan segala rekomendasi sesuai pertaturan perundangan yang berlaku," ujar Nendya.
Sanksi itu merupakan sanksi terakhir untuk RS Mitra Keluarga Kalideres. Sebelum ini, Kementerian Kesehatan sudah lebih dulu menjatuhkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis untuk rumah sakit.
Beberapa waktu lalu, Dinkes DKI juga sudah mengumpulkan direktur-direktur rumah sakit. Para direktur diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan meminta uang muka kepada pasien gawat darurat.
Harapannya, kasus meninggalnya bayi Debora tidak terulang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.