JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus perampokan dan pembunuhan Pulomas dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa ditunda hingga Selasa (3/10/2017).
Penundaan tersebut dilakukan lantaran absennya tim kuasa hukum terdakwa Ridwan Sitorus alias Ius Pane, Erwin Situmorang, dan Alfin Sinaga dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Karena ini sudah pukul 14.35 WIB dan tim penasihat hukum terdakwa belum hadir maka diputuskan sidang akan ditunda hingga Selasa pekan depan," kata Hakim Ketua Gede Iriawan.
Gede kemudian meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyampaikan penundaan sidang tersebut ke tim penasihat hukum terdakwa.
Baca: Dua Terdakwa Perampokan di Pulomas Dituntut Hukuman Mati
"Tolong JPU berkoordinasi dengan tim kuasa hukum terdakwa soal penundaan sidang ini. Juga tolong sampaikan menyiapkan materi pembelaan untuk terdakwa," ujar dia.
Kasus perampokan di Pulomas terjadi pada Desember 2016 dan menewaskan enam orang setelah disekap di dalam kamar mandi.
Korban meninggal dunia dalam peristiwa itu adalah Dodi Triono (59) selaku pemilik rumah, dua anak Dodi bernama Diona Arika (16) dan Dianita Gemma (9), Amel yang merupakan teman dari anak Dodi, serta Yanto dan Tasrok yang adalah sopir keluarga Dodi.
Adapun korban selamat adalah Zanette Kalila (13), yang merupakan anak Dodi. Korban lain yang selamat adalah Emi, Santi (22), Fitriani, dan Windy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.