Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nelayan Bunuh Pria di Kafe Dipicu Rebutan Pemandu Karaoke

Kompas.com - 27/09/2017, 18:14 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Enam orang nelayan asal Kamal, Jakarta Utara, mengeroyok Ana Rusmana (48) hingga tewas, pengunjung di kafe karaoke Sabela, Jalan Raya Perancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Selasa (26/9/2017) malam.

Keenam orang itu mengeroyok Ana diawali rebutan perempuan pemandu lagu. Rebutan pemandu lagu ini semakin panas setelah para pelaku tidak mau bergiliran saat bernyanyi di kafe tersebut.

"Pelaku dan korban tidak saling kenal. Sebelum pengeroyokan, pelaku dan korban cekcok soal pemandu lagu perempuan berinisial S dan berlanjut sampai ketersinggungan terkait masalah pembagian lagu saat menyanyi," kata Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan dalam konferensi pers di tempat kejadian perkara, Rabu (27/9/2017) sore.

Harry menjelaskan, dalam aturan yang dibuat pengelola kafe karaoke itu, para tamu di setiap tempat duduk mendapat kesempatan bernyanyi maksimal dua lagu.

Baca: 6 Nelayan Jadi Tersangka Pembunuhan di Kafe Karaoke di Tangerang

Setelah gilirannya selesai, tamu tersebut harus memberikan mikrofon ke tamu lainnya. Saat itu, karena sudah terjadi cekcok sebelumnya, saat giliran menyanyinya selesai para pelaku tidak mau mengoper mikrofon kepada korban.

Perilaku itu membuat Ana dan dua temannya menegur para nelayan tersebut.

"Saat ditegur, pelaku malah marah-marah dan menyerang korban secara bersama-sama dengan senjata tajam," tutur Harry.

Senjata tajam yang digunakan adalah sebilah badik dan potongan botol serta pecahan gelas. Ana dan dua temannya dikeroyok dan salah satu pelaku menusukkan badik ke wajah dan punggung pria tersebut.

Ana tewas seketika sementara kedua temannya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Keenam tersangka yakni A (24), MA (21), MJ (20), AN (32), T (25), dan SAA (36) kini ditahan di Polres Metro Tangerang setelah ditangkap pada Rabu dini hari.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan yang Menyebabkan Kematian dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Baca: Seorang Pria di Tangerang Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk di Kafe Karaoke

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dekat Istana, Lima dari Sebelah RT di Tanah Tinggi Masuk dalam Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari Sebelah RT di Tanah Tinggi Masuk dalam Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Megapolitan
Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com