JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, pemerintah pusat meminta agar masalah administratif terkait Pulau G dan H segera diselesaikan.
Tujuannya agar moratorium terhadap kedua pulau hasil reklamasi tersebut bisa segera dicabut.
"Jadi tadi kan rapat di Kemenko Maritim dipimpin oleh Pak Menko. Ditanya ini kenapa lambat? Kasihan orang sudah investasi. Akhirnya kita diminta lakukan percepatan," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (29/9/2017).
Saat pemerintah pusat melakukan moratorium Pulau G dan H, pihak pengembang diminta melengkapi sejumlah persyaratan. Salah satunya adalah analisis dampak lingkungan (amdal) di Pulau G.
Baca: MA Tolak Kasasi Walhi dan Kiara soal Izin Reklamasi Pulau G
Saat moratorium diberlakukan, pengembang dinilai melakukan pelanggaran karena pembangunan pulau dilakukan di atas jaringan kabel listrik PLN.
"Kajian PLN yang direstui Kementerian Lingkungan Hidup akan kita adopsi itu," kata Saefullah.
Saat ini, Saefullah melakukan rapat internal bersama pengembang untuk menyelesaikan amdal tersebut.
Senin depan, dia akan kembali bertemu dengan pemerintah pusat dengan membawa amdal yang sudah diperbaiki.
"Ya mudah-mudahan hari Senin dicabut (moratoriumnya), buat apa lagi sih ditahan-tahan, orang juga sudah tanggung kerja," kata dia.
Sebelum ini pemerintah pusat sudah mencabut moratorium Pulau C dan Pulau D.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, pengembang Pulau C dan D yaitu PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan PT Agung Sedayu Group) sudah melaksanakan 11 poin yang menjadi sanksi mereka.
"Kita kan beri sanksi administratif Pulau C dan D yang di dalam catatan Kementerian LHK 14 bulan lalu, ada 11 poin dan (sekarang) 11 poin itu mereka sudah selesaikan," ujar Siti di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Rabu (6/9/2017).
Baca: Sebulan Lagi, Pengembang Pulau G Wajib Serahkan Amdal ke KLHK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.