JAKARTA, KOMPAS.com - PT Transjakarta akhirnya mengangkat 4.316 karyawan kontrak yang sempat mogok kerja dan mennuntut agar dijadikan karyawan tetap beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta Priyono mengatakan, keputusan itu diambil setelah tim penyelesaian yang terdiri dari PT Transjakarta, Dinas Perhubungan, Dinas Ketenagakerjaa, Biro Perekonomian Setda, Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Pengelola Keuangan Daerah, dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta sepakat ribuan karyawan itu bisa diangkat sebagai karyawan tetap.
"Karyawan kontrak sejumlah 4.316, yang merupakan peralihan dari UP Transjakarta Busway yang telah bekerja sejak 2004 sebelum PT Transjakarta berdiri dan sampai dengan September 2017 masih aktif diangkat menjadi karyawan tetap mulai 1 Januari 2015,” kata Priyono dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (30/9/2017).
Baca juga: Rencana Mogok Kerja dan Ancaman Sanksi bagi Karyawan Transjakarta
Sebanyak 111 karyawan kontrak hasil penerimaan periode tahun 2015 hingga 2017 yang telah melaksanakan kontrak lebih dari tiga kali, diangkat menjadi karyawan tetap terhitung mulai tanggal masuk karyawan.
Sisanya sebanyak 1.847 yang baru satu atau dua kali melaksanakan kontrak, harus menjalani seleksi sesuai dengan ketentuan berlaku untuk dapat diangkat sebagai karyawan tetap.
Direktur Utama Transjakarta Budi Kaliwono berharap keputusan itu akan meningkatkan motivasi karyawan untuk memberikan pelayanan maksimal kepada pelanggan Transjakarta. Ia meyakini setiap keputusan yang diambil pemerintah provinsi DKI Jakarta tentu memperhatikan kepentingan luas.
“Pemerintah provinsi DKI Jakarta pasti memikirkan karyawan,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.