Warga lain, Odi (23), mengeluhkan hal yang sama.
“Dari sebulan yang lalu keruh banget. Keruh, hitam, dan bau. Saya juga kan nampung air di ember, ternyata kayak ada ampasnya, kayak ampas kopi. Saya juga nggak tau kenapa bisa gitu,” ujar Odi.
Belum Ada Jawaban
Jumhana mengatakan, pihaknya sudah menyusuri Kali Bekasi dari hilir hingga ke hulunya yang merupakan pertemuan antara Kali Cileungsi, Kali Cikeas dan Kali Bekasi.
"Dari penulusuran tersebut, ada pencemaran di perbatasan Kali Bekasi. Artinya bisa dipastikan sumber air hitam bukan dari Kota Bekasi, tapi dari hulu, dari Kali Cileungsi," kata dia.
Kali Cileungsi berada di wilayah Kabupaten Bogor. Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah menyurati Pemerintah Kabupaten (Pemkab Bogor) terkait masalah itu.
“Kami sudah menyurati Pemkab bogor, kami menyurati (dinas) lingkungan hidup. Tapi belum ada jawaban apa-apa. Kami belum dapat jaminan kepastian bagaimana daerah bertindak,” ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Rahmat mengatakan, di wilayah Kabupaten Bogor terdapat beberapa pabrik yang diduga telah membuang limbahnya ke kali.
Rahmat meminta perusahaan di bantaran kali yang berada di wilayah Kabupaten Bogor tidak membuang sampah dan limbah langsung ke kali.
Upaya Pemkot Bekasi
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata, menduga pencemaran air Kali Bekasi disebabkan oleh pembuangan limbah 18 perusahaan yang berada dekat kali di daerah Kota Bekasi.
Informasi tentang 18 perusahaan itu sudah didapatkan Dinas LH Kota Bekasi. Perusahaan-perusahaan yang diduga mencemari, kata Jumhana, sudah mendapatkan pembinaan soal penerapan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Ke-18 perusahaan tersebut sudah membuat surat pernyataan untuk tidak melanggar. Jika terbukti melanggar, apalagi membuang limbah ke kali, mereka bisa diberikan sanksi berupa penyegelan, tutup paksa, dan hukuman pidana.
Dari ke-18 perusahaan itu, tiga diantaranya sudah disegel Wali Kota Bekasi. Perusahaan yang pertama disegel adalah PT Millenium Laundry, perusahaan pencucian dan pelusuhan warna celana jeans, yang terbukti membuang limbah cair ke kali.
Perusahaan kedua yaitu PT Prima Kemasindo, yang memproduksi minuman ringan. Perusahaan itu menggunakan batu bara untuk pembakaran dalam proses produksi. Limbah batu bara ini tidak diolah dengan baik dan diduga langsung dibuang ke Kali Bekasi. Lokasi pabrik tersebut berada di dua wilayah, yaitu Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor. Bagian produksi PT Prima Kemasindo yang berada di wilayah Kota Bekasi disegel dan tidak boleh melakukan aktivitas.
Perusahaan ketiga yang disegal adalah PT Prima Baja Utama, yang juga memiliki pelanggaran serupa yaitu tidak mengoperasikan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah).
Menurut Jumhana, masih ada empat perusahaan lainnya yang belum dikontrol setelah dilakukan pembinaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.