BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi bersama Dinas Lingkungan Hidup melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik yang diduga membuang limbah ke Kali Bekasi.
Sebelumnya, terdapat 18 pabrik di bantaran Kali Bekasi. Hasil dari sidak tersebut, dua pabrik, PT Prima Kemasindo dan PT Prima Baja Utama disegel.
"Ini kita segel, enggak boleh beroperasi sampai kewajibannya dipenuhi. Mereka (pabrik) ini banyak pelanggarannya," ujar Rahmat saat melakukan sidak di Bantargebang, Kota Bekasi, Rabu (4/10/2017).
Ia menjelaskan, untuk perusahaan PT Prima Kemasindo yang memproduksi minuman ringan, menggunakan batu bara untuk pembakaran dalam proses produksi.
Baca: Pemkot Bekasi Surati Pemkab Bogor soal Pencemaran Kali Bekasi
Namun, hasil limbah batu bara ini tidak diolah dengan baik dan diduga langsung dibuang ke Kali Bekasi.
Pelanggaran yang dilakukan PT Prima Kemasindo, kata Rahmat, di antaranya tidak memiliki dokumen, melanggar garis sempadan sungai (gss), tidak memiliki dokumen lingkungan, tidak memiliki izin untuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Kemudian perusahaan itu juga tidak memiliki surat izin pembuangan limbah cair (SIPLC), izin pengambilan air tanah, dan limbah B3 yang tidak dilokalisir sehingga langsung masuk ke sungai.
Lokasi pabrik tersebut berada di dua wilayah, yaitu Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor. Dengan demikian, bagian produksi PT Prima Kemasindo yang berada di wilayah Kota Bekasi, disegel dan tidak boleh melakukan aktivitas.
"Ini memang pabrik ada di dua wilayah. Masalahnya air ini turun ke Kota Bekasi. Dia harus selesaikan kewajibannya dulu," kata Rahmat.
Sementara itu, pabrik lainnya yang disegel yaitu PT Prima Baja Utama juga memiliki pelanggaran serupa.
Baca: Pemkot Bina 18 Pabrik yang Lokasinya di Pinggir Kali Bekasi
"PT Prima Baja Utama tidak mengoperasikan IPAL-nya (Instalasi Pengolahan Air Limbah), SIPLC ada tapi belum dievaluasi, dan tingkat keasaman dari limbahnya melebihi baku mutu, jadi kita segel," ujar Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kustantina.
Kedua pabrik tersebut tidak boleh beroperasi sebelum memperbaiki pelanggaran yang telah dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.