BOGOR, KOMPAS.com - Polsek Bojonggede menangkap sejumlah orang karena menjadi pengedar uang palsu. Dalam aksinya, kelompok ini kerap mengedarkan uang palsunya dengan cara berbelanja pada malam hari.
Kasubag Humas Polresta Depok Ajun Komisaris Sutrisno mengatakan, penangkapan kelompok ini bermula dari tertangkapnya seorang bernama Bayu Saputra (22) yang berbelanja di sebuah toko kelontong di Jalan Argo Raya, Parung Ragajukti, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Senin (9/10/2017) malam.
"Kebetulan pemilik toko kelontong Dedi Racmat curiga dengan uang pecahan Rp 50.000 yang dibayarkan Bayu alias Ucung," kata Sutrisno melalui laporan tertulisnya, Selasa (10/10/2017).
Karena kecurigaan itu, Dedi kemudian melapor ke polisi. Selang beberapa jam kemudian, Bayu kemudian ditangkap.
Baca: Beri Tips Wanita Penghibur dengan Uang Palsu, Seorang Pria Ditangkap
Dari keterangan Bayu, polisi kemudian menangkap dua rekannya, yakni Achmad Agus Ardian (36) dan Hari Hariyanto alias Ombeng (30). Keduanya ditangkap saat berbelanja di salah toko kelontong di Jalan Raya Bambu Kuning, Bojongbaru, Bojonggede.
"Para pelaku beraksi pada malam hari agar uang palsu yang dibelanjakan itu tidak diketahui oleh korbannya," ujar Sutrisno.
Dari hasil penggeledahan di masing-masing rumah pelaku, polisi menemukan 13 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 50 ribu; lima lembar uang dolar Singapura palsu pecahan 10.000 dolar; dan 10 bundel uang euro palsu pecahan 1 juta Euro.
Baca: Uang Palsu Beredar di Pasar Tradisional Surabaya Saat Malam Hari
Dari hasil penyidikan, ketiga pelaku ini diketahui memperoleh semua uang palsu dari dari seorang berinisial A yang kini masih buron.
"Pelaku membeli uang palsu ke A dengan perbandingan 1:3, yaitu pecahan asli uang Rp 100 ribu dengan Rp 300 ribu uang palsu. Sudah selama empat bulan pelaku menggunakan uang palsu tersebut," ucap Sutrisno.
Bayu dan kedua rekannnya itu kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Bojonggede. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 7 tahun 2011 jo Pasal 245 KUHP dengan tuduhan menyimpan, membawa dan mengedarkan/membelanjakan uang palsu.