Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbongkarnya Sindikat Pengedar Uang Palsu yang Belanja Saat Malam

Kompas.com - 10/10/2017, 10:02 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Polsek Bojonggede menangkap sejumlah orang karena menjadi pengedar uang palsu. Dalam aksinya, kelompok ini kerap mengedarkan uang palsunya dengan cara berbelanja pada malam hari.

Kasubag Humas Polresta Depok Ajun Komisaris Sutrisno mengatakan, penangkapan kelompok ini bermula dari tertangkapnya seorang bernama Bayu Saputra (22) yang berbelanja di sebuah toko kelontong di Jalan Argo Raya, Parung Ragajukti, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Senin (9/10/2017) malam.

"Kebetulan pemilik toko kelontong Dedi Racmat curiga dengan uang pecahan Rp 50.000 yang dibayarkan Bayu alias Ucung," kata Sutrisno melalui laporan tertulisnya, Selasa (10/10/2017).

Karena kecurigaan itu, Dedi kemudian melapor ke polisi. Selang beberapa jam kemudian, Bayu kemudian ditangkap.

Baca: Beri Tips Wanita Penghibur dengan Uang Palsu, Seorang Pria Ditangkap

Dari keterangan Bayu, polisi kemudian menangkap dua rekannya, yakni Achmad Agus Ardian (36) dan Hari Hariyanto alias Ombeng (30). Keduanya ditangkap saat berbelanja di salah toko kelontong di Jalan Raya Bambu Kuning, Bojongbaru, Bojonggede.

"Para pelaku beraksi pada malam hari agar uang palsu yang dibelanjakan itu tidak diketahui oleh korbannya," ujar Sutrisno.

Dari hasil penggeledahan di masing-masing rumah pelaku, polisi menemukan 13 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 50 ribu; lima lembar uang dolar Singapura palsu pecahan 10.000 dolar; dan 10 bundel uang euro palsu pecahan 1 juta Euro.

Baca: Uang Palsu Beredar di Pasar Tradisional Surabaya Saat Malam Hari

Dari hasil penyidikan, ketiga pelaku ini diketahui memperoleh semua uang palsu dari dari seorang berinisial A yang kini masih buron.

"Pelaku membeli uang palsu ke A dengan perbandingan 1:3, yaitu pecahan asli uang Rp 100 ribu dengan Rp 300 ribu uang palsu. Sudah selama empat bulan pelaku menggunakan uang palsu tersebut," ucap Sutrisno.

Bayu dan kedua rekannnya itu kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Bojonggede. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 7 tahun 2011 jo Pasal 245 KUHP dengan tuduhan menyimpan, membawa dan mengedarkan/membelanjakan uang palsu.

Kompas TV Jelang Lebaran, penukaran uang seperti sudah menjadi tradisi setiap tahunnya dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com