JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Head of Claim asuransi Allianz, Yuliana, kembali tak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi. Rencananya, polisi ingin meminta keterangan Yuliana sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
"Memang agenda kan hari ini untuk memeriksa Ibu yuliana, tetapi dari lawyer-nya tadi menyampaikan ke penyidik bahwa hari ini tidak bisa hadir," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/10/2017).
Pada jadwal pemeriksaan sebelumnya, Rabu (4/10/2017) lalu, Yuliana juga tak datang. Saat itu, dia meminta pemeriksaannya ditunda pada hari ini karena sedang menyiapkan bukti-bukti atas kasus itu.
"Lawyer-nya tadi menyampaikan ke penyidik bahwa hari ini tidak bisa hadir, mohon waktu untuk diagendakan kembali karena ada kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan," kata Argo.
Baca: Dikabarkan Tersandung Masalah Lagi, Ini Penjelasan Allianz
Dalam kasus ini, petinggi Allianz tersebut diduga mempersulit nasabah yang ingin mengklaim asuransinya. Mereka menyertakan persyaratan yang tidak mungkin bisa dipenuhi nasabah saat akan mengklaim asuransi, yakni syarat rekam medis lengkap dari rumah sakit.
Padahal, biasanya klaim asuransi hanya membutuhkan resume medis dari rumah sakit tempat nasabah dirawat.
Baca: Polisi Cari Tahu Keberadaan Petinggi Allianz
Nasabah Allianz yang melapor ke polisi adalah Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca: Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Petinggi Allianz 11 Oktober
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.