Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motor Hasil Curian di Bekasi dan Depok Dijual ke Penadah Rp 2,5 Juta

Kompas.com - 11/10/2017, 17:23 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


DEPOK, KOMPAS.com -
Hendri (37), tersangka kasus pencurian sepeda motor yang ditangkap tim dari Satreskrim Polresta Depok, mengatakan bahwa motor hasil kejahatannya dia jual kepada penadah dengan harga Rp 2,5 juta per unit.

Ditemui di Mapolresta Depok pada Rabu (11/10/2017), Hendri mengaku sudah tujuh kali mencuri motor.

"Dijual ke bos. (Biasanya) dapat Rp 2,5 juta," ujar Hendri.

(baca: Di PHK sebagai Sopir Taksi, Pria Ini Curi Motor di Bekasi dan Depok)

Hendri ditangkap bersama dengan adiknya, Kadnuri (36), di rumah kontrakan keduanya di Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (10/10/2017)

Kadnuri adalah orang yang selalu mendampingi Hendri saat beraksi. Modus operandi keduanya adalah datang ke lokasi yang menjadi target sasaran dengan berboncengan sepeda motor.

Setelah menentukan objek incaran, salah satu menunggu di motor sambil mengamati situasi, sedangkan salah satunya lagi merusak kunci motor incaran dan dibawa kabur.

Pembagian tugas itu dilakukan Hendri dan Kadnuri secara bergantian.

Menurut Hendri, kunci motor incarannya dirusak dengan kunci letter T yang dia peroleh dari penadah sepeda motor curiannya.

"Dapat dari bos," ujar mantan sopir taksi tersebut.

(baca: 3 Kasus Perampokan Motor Bersenjata Api di Cimanggis Belum Terungkap)

Tujuh lokasi kejahatan Hendri dan Kadnuri tersebar di beberapa tempat di Bekasi dan Depok, di antaranya di parkiran Masjid Al Muklis, Jalan Tumaritis, Harjamukti, Cimanggis, Depok.

Di lokasi tersebut, keduanya beraksi pada 5 September 2017, dan membawa kabur motor Yamaha Vixion milik seorang jemaah masjid yang sedang menunaikan shalat Shubuh.

"Para pelaku ini memang spesialis beraksi saat waktu-waktu sepi yang sulit terpantau, seringkali pada dinihari," ujar Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Putu Kholis.

Hendri dan Kadnuri kini ditahan di Mapolres Kota Depok. Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengatur kasus pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Menurut Putu, polisi tengah memburu orang yang menjadi penadah motor-motor curian tersebut.

"Sementara kasus ini masih kami kembangkan terkait pelaku memiliki sindikat dan jaringan yang lain," ujar Putu.

Kompas TV Pencurian sepeda motor bersenjata kembali marak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com