JAKARTA, KOMPAS.com - Kasudin Perhubungan Jakarta Barat, Anggiat Banjar Nahor, telah memetakan lokasi-lokasi rawan pelanggaran parkir di wilayahnya.
"Jadi yang paling parah itu pelanggaran parkir di perumahan, perkantoran dan sekolah. Ini terutama perumahan," kata dia ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (12/10/2017).
Anggiat mengatakan, selama ini pihaknya telah menjalin komunikasi dengan pemangku wilayah setempat untuk melakukan tindakan persuasif kepada warga yang melanggar.
"Ada anggota kami yang ditugaskan di setiap wilayah di Jakarta Barat untuk bersama-sama lurah dan camat setempat melakukan sosialisasi," kata dia.
Meski demikian, hingga saat ini pelanggaran parkir masih kerap kali ditemui di sejumlah perumahan di Jakarta Barat.
Baca juga: Kedoya Utara Sudah 3 Kali Terbitkan Surat Larangan Parkir Liar
"Kalau sampai 3 kali diperingatkan secara persuasif tidak ada respon yang baik, kami akan derek mobilnya. Tapi tentunya dengan koordinasi yang baik dengan pemangku wilayah setempat," ujar dia.
Salah satu wilayah yang warganya masih melakukan pelanggaran parkir kendaraan adalah Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Sejumlah warga memarkirkan kendaraan pribadinya di pinggir hingga badan jalan utama.
Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Kedoya Utara, Mustamin mengatakan, pihaknya telah berulang kali menerbitkan surat larangan parkir liar untuk warga.
"Surat larangan parkir liar itu sudah kami buat tiga kali," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (12/10/2017).
Ia mengatakan, imbauan dari Ketua RT dan RW setempat telah dilakukan secara rutin.
"Karena parkir di pinggir jalan itu kan dilarang walaupun di depan rumah sendiri. Tapi memang susah ngasih tahu warga," katanya.
Minggu depan pihaknya akan melakukan tindakan tegas terkait pelanggaran parkir itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.