Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Posbakum PA Tangerang Bantah Minta Rp 20 Juta untuk Bantu Urus Cerai

Kompas.com - 17/10/2017, 11:09 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banten, salah satu pemenang tender di pos bantuan hukum Pengadilan Agama Kota Tangerang, membantah minta uang Rp 20 juta kepada warga yang mau mengurus perceraiannya, beberapa hari lalu.

Salah satu warga bernama Handoko (37), sebelumnya, mengaku dimintai uang dengan nominal tersebut sembari dijanjikan kelancaran dalam proses pengurusan perceraiannya.

"Berita tersebut tidak benar, yang benar membuat gugatan atau permohonan di pos bantuan hukum Pengadilan Agama Tangerang tidak dipungut biaya alias Rp 0," kata Koordinator Posbakum Pengadilan Agama Kota Tangerang, Deddy Suryadi, saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (17/10/2017).

Baca: Hendak Urus Perceraian, Pria Ini Dimintai Rp 20 Juta di PA Tangerang

Menurut Deddy, yang terjadi adalah memang ada seorang pria yang datang ke posbakum pada Rabu (11/10/2017) yang awalnya meminta bantuan mengurus perceraiannya.

Deddy juga membantah cerita Handoko yang mengaku didatangi seorang perempuan dengan tawaran bayaran sejumlah uang agar urusan perceraiannya dimudahkan.

Selain itu, Deddy turut menyebut Handoko datang bukan minta tolong dibantu melalui posbakum, melainkan dengan jasa advokat yang dipatok tarif tertentu sesuai kesepakatan. Hal itu dikarenakan keterbatasan waktu dari Handoko yang kesulitan untuk mengurus perceraiannya sendiri.

Baca: PA Tangerang Bantah Patok Harga Rp 20 Juta untuk Proses Cerai

"Disepakati mengunakan jasa advokat Rp 10-15 juta, bukan Rp 20 juta. Namun biaya tersebut ditawar sebesar Rp 13 juta dan akhirnya disepakati biaya jasa honorarium advokat sebesar Rp 13 juta," kata Deddy.

Sebelumnya, Handoko mengaku diarahkan oleh sejumlah petugas di Pengadilan Agama Tangerang untuk dibantu pengurusan perceraiannya di ruang posbakum. Sesampainya di sana, dia dihampiri beberapa orang yang menawarkan kemudahan dengan tarif tertentu.

Handoko juga mengungkapkan diminta uang untuk down payment Rp 7 juta dengan total tarif yang ditawarkan di awal sebesar Rp 20 juta. Penawaran itu terjadi di dalam ruang posbakum.

Juru bicara Pengadilan Agama Kota Tangerang Bustanuddin Jamal sebelumnya mengatakan, pihaknya telah menyelidiki dugaan pungutan liar ini. Merujuk pada aturan yang berlaku, layanan di posbakum tidak boleh dipungut biaya karena sudah dianggarkan oleh negara.

Baca: Oknum Posbakum yang Minta Rp 20 Juta kepada Pemohon Cerai Akan Diberi Sanksi

"Kalau dia umpamanya di ruang selain posbakum, boleh saja mereka ngomong (tarif). Di ruang posbakum kan enggak boleh, dia kasih penjelasan mustinya. Kalau di sana, sebagai posbakum, tidak boleh bicara itu di dalam," ucap Jamal secara terpisah.

Kompas TV Fenomena Perceraian Akibat Media Sosial (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com