Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PA Tangerang Bantah Patok Harga Rp 20 Juta untuk Proses Cerai

Kompas.com - 13/10/2017, 17:25 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengadilan Agama Tangerang Muhaya mengatakan, untuk mengurusi proses perceraian di kantornya tidak dipungut biaya.

Hal tersebut diungkapkan Muhaya untuk menanggapi adanya dugaan pungli dari oknum di PA Tangerang yang meminta biaya sebesar Rp 20 juta terhadap warga yang ingin mengurusi proses perceraian.

"Tidak benar ada aparatur PA Tangerang baik hakim maupun pegawai yang meminta maupun menerima uang atau pemberian lainnya dari masyarakat pencari keadilan melalui petugas posbakum," ujar Muhaya kepada Kompas.com, Jumat (13/10/2017).

Muhaya menambahkan, oknum yang meminta sejumlah uang kepada masyarakat tersebut hanya mencatut nama PA Tangerang.

"Itu merupakan pernyataan sepihak yang tidak bertanggungjawab, menjual nama hakim dan pegawai PA Tangerang untuk keuntungan pribadi," kata Muhaya.

Baca: Hendak Urus Perceraian, Pria Ini Dimintai Rp 20 Juta di PA Tangerang

Muhaya menjelaskan, semua biaya perkara termasuk perkara perceraian semuanya telah diatur dalam Surat Keputusan Ketua PA Tangerang tentang penetapan Panjar biaya perkara. Pengumuman itu sudah dimuat di tempat pelayanan dan situs resmi PA Tangerang.

Dia menegaskan, pegawai posbakum bukan merupakan pegawai pengadilan. Posbakum merupakan salah satu layanan untuk membantu masyarakat pencari keadilan yang kurang mampu baik secara ekonomi maupun secara hukum.

"Layanan ini dibiayai negara, acuanya Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 thn 2014," kata Muhaya.

Baca: Tolak ?Cerai Kilat?, Islam India Sebarkan Cara Bercerai ?yang Benar?

Kendati posbakum bukan merupakan pegawai resmi PA Tangerang, Muhaya mengaku akan melakukan investigasi. Jika benar oknum tersebut melakukan pungli, pihaknya akan memberikan tindakan tegas.

"Kamk akan melakukann evaluasi secara komprehensif terhadap layanan posbakum yang ada dan jika dibuktikan dengan bukti yang kuat, PA Tangerang akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku dan sejalan dengan MOU antara lembaga penyedia jasa bantuan hukum dan PA Tangerang," kata Muhaya.

Sebelumnya, Handoko (37) kebingungan ketika dimintai uang Rp 20 juta oleh salah satu petugas di kantor Pengadilan Agama (PA) Kota Tangerang, Rabu (11/10/2017) pagi. Pria asal Cipondoh, Kota Tangerang itu datang ke sana untuk mengurus perceraian. Dia kemudian diarahkan oleh petugas menuju ke ruangan pos bantuan hukum (posbakum).

"Saya awalnya tanya dulu, mau daftar di mana. Karena kondisinya lagi ramai, saya diarahkan sama salah satu petugas ke ruangan posbakum. Ya sudah, saya ke sana," kata Handoko kepada Kompas.com, Rabu siang.

Saat memasuki ruangan posbakum, di sana juga ramai orang yang sedang menunggu. Tidak lama, Handoko dihampiri seorang petugas lalu diminta mengisi formulir pendaftaran.

"Ada ibu-ibu kenalin diri..., nawarin kalau mau urus (perceraian) sama dia saja. Ongkosnya Rp 20 juta, dijanjiin bisa selesai cepat," kata Handoko.

Kompas TV Fenomena Perceraian Akibat Media Sosial (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com