JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengadilan Agama Tangerang Muhaya mengatakan, untuk mengurusi proses perceraian di kantornya tidak dipungut biaya.
Hal tersebut diungkapkan Muhaya untuk menanggapi adanya dugaan pungli dari oknum di PA Tangerang yang meminta biaya sebesar Rp 20 juta terhadap warga yang ingin mengurusi proses perceraian.
"Tidak benar ada aparatur PA Tangerang baik hakim maupun pegawai yang meminta maupun menerima uang atau pemberian lainnya dari masyarakat pencari keadilan melalui petugas posbakum," ujar Muhaya kepada Kompas.com, Jumat (13/10/2017).
Muhaya menambahkan, oknum yang meminta sejumlah uang kepada masyarakat tersebut hanya mencatut nama PA Tangerang.
"Itu merupakan pernyataan sepihak yang tidak bertanggungjawab, menjual nama hakim dan pegawai PA Tangerang untuk keuntungan pribadi," kata Muhaya.
Baca: Hendak Urus Perceraian, Pria Ini Dimintai Rp 20 Juta di PA Tangerang
Muhaya menjelaskan, semua biaya perkara termasuk perkara perceraian semuanya telah diatur dalam Surat Keputusan Ketua PA Tangerang tentang penetapan Panjar biaya perkara. Pengumuman itu sudah dimuat di tempat pelayanan dan situs resmi PA Tangerang.
Dia menegaskan, pegawai posbakum bukan merupakan pegawai pengadilan. Posbakum merupakan salah satu layanan untuk membantu masyarakat pencari keadilan yang kurang mampu baik secara ekonomi maupun secara hukum.
"Layanan ini dibiayai negara, acuanya Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 thn 2014," kata Muhaya.
Baca: Tolak ?Cerai Kilat?, Islam India Sebarkan Cara Bercerai ?yang Benar?
Kendati posbakum bukan merupakan pegawai resmi PA Tangerang, Muhaya mengaku akan melakukan investigasi. Jika benar oknum tersebut melakukan pungli, pihaknya akan memberikan tindakan tegas.
"Kamk akan melakukann evaluasi secara komprehensif terhadap layanan posbakum yang ada dan jika dibuktikan dengan bukti yang kuat, PA Tangerang akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku dan sejalan dengan MOU antara lembaga penyedia jasa bantuan hukum dan PA Tangerang," kata Muhaya.
Sebelumnya, Handoko (37) kebingungan ketika dimintai uang Rp 20 juta oleh salah satu petugas di kantor Pengadilan Agama (PA) Kota Tangerang, Rabu (11/10/2017) pagi. Pria asal Cipondoh, Kota Tangerang itu datang ke sana untuk mengurus perceraian. Dia kemudian diarahkan oleh petugas menuju ke ruangan pos bantuan hukum (posbakum).
"Saya awalnya tanya dulu, mau daftar di mana. Karena kondisinya lagi ramai, saya diarahkan sama salah satu petugas ke ruangan posbakum. Ya sudah, saya ke sana," kata Handoko kepada Kompas.com, Rabu siang.
Saat memasuki ruangan posbakum, di sana juga ramai orang yang sedang menunggu. Tidak lama, Handoko dihampiri seorang petugas lalu diminta mengisi formulir pendaftaran.
"Ada ibu-ibu kenalin diri..., nawarin kalau mau urus (perceraian) sama dia saja. Ongkosnya Rp 20 juta, dijanjiin bisa selesai cepat," kata Handoko.