JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menyatakan, kepala daerah diperbolehkan menghadiri acara partai politik mengenakan baju dinas.
Sumarsono mengatakan hal itu untuk merespons Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menghadiri acara Konferensi Nasional Partai Gerindra mengenakan pakaian dinas.
"Enggak apa-apa, pakai baju dinas itu kan menaungi semuanya, menaungi masyarakat, partai, menaungi pengusaha. Yang enggak boleh dipakai kalau misalnya masuk diskotek, karaoke, panti pijat, itu soal etika saja," ujar Sumarsono, saat dihubungi, Rabu (18/10/2017).
Sumarsono menegaskan, kepala daerah tidak dilarang menghadiri acara partai politik.
"Gubernur itu jabatan politik dan aturan protokolernya dia boleh menghadiri setiap undangan, termasuk partai politik, boleh saja, tidak ada masalah," kata Sumarsono.
(baca: Berpakaian Dinas, Anies Hadiri Konferensi Gerindra di Sentul)
Anies dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menghadiri acara Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul International Convention Center, Rabu pagi.
Kehadiran Anies dan Sandiaga di acara tersebut dibenarkan oleh anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Syarif.
Selain Anies dan Sandiaga, kata Syarif, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Gubernur Banten Wahidin Halim juga hadir dalam acara itu.
Kehadiran Anies dan Sandi di acara itu juga nampak dari foto yang diunggah Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di @fadlizon. Fadli mengunggah foto bersama Anies dan Sandiaga.
Dalam foto tersebut, Sandiaga mengenakan baju putih khas Partai Gerindra dan peci hitam, sedangkan Anies tampak masih mengenakan pakaian dinas lengkap dengan atributnya.