JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana mengatakan, tidak adanya rapat paripurna istimewa setelah Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta diputuskan sepihak oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Menurut Lulung, keempat wakil ketua DPRD tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan tersebut.
"Pimpinan (ketua) Dewan ini tidak pernah membahas soal ini kepada pimpinan yang lain (wakil ketua). Dia mau sendiri, mau dirinya sendiri. Ya kami diajak dong bicara soal ini," ujar Lulung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (18/10/2017).
Lulung mengatakan, rapat paripurna istimewa itu dimaksudkan untuk mendengarkan pidato sambutan Anies-Sandi setelah dilantik. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri juga telah mengeluarkan surat edaran terkait pidato sambutan itu.
"Ini seluruh Indonesia diperintahkan gubernurnya untuk menyelenggarakan rapat dengan kami bagi gubernur, bupati, dan walikota yang telah dilantik agar menyampaikan pidato sambutan," kata dia.
Lihat juga: Ditanya Program, Jawaban Anies Tunggu Paripurna Istimewa DPRD
Dalam surat edaran nomor SE.162/3484/OTDA yang diterbitkan 10 Mei 2017, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menyebutkan, "Bagi gubernur, bupati, dan wali kota yang telah dilatik agar menyampaikan pidato sambutan sebagai gubernur/bupati/wali kota pada sidang paripurna istimewa di masing-masing DPRD setelah melakukan serah terima jabatan pada hari yang sama."
Lulung menuding keputusan yang diambil Prasetio bermuatan politis.
"Ini ada muatan politik, belum move on. Dia kagak sadar kalau ini adalah yang terpilih gubernur Jakarta," kata Lulung.
Dia mengaku akan berembuk dengan anggota DPRD DKI Jakarta yang lainnya untuk tetap membicarakan rapat paripurna istimewa tersebut.
Prasetio sebelumnya mengatakan, DPRD DKI Jakarta tidak akan menggelar rapat paripurna istimewa setelah Anies dan Sandi dilantik. Sebab, aturan soal rapat paripurna istimewa setelah pelantikan gubernur dan wakil gubernur tidak tercantum dalam tata tertib (tatib) DPRD DKI Jakarta. Anggaran untuk rapat paripurna itu pun tidak tersedia.
"Bukan tidak ada, memang enggak diatur, kalau diaturnya ada, saya mau (menggelar sidang paripurna istimewa)," ujar Prasetio.
Baca juga: Tak Diatur, DPRD Tak Gelar Rapat Paripurna Istimewa untuk Anies-Sandi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.