Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LSM KPK Akan Laporkan Juru Bicara KPK

Kompas.com - 18/10/2017, 18:01 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) menyatakan akan melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febridiansyah ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"Febri udah fitnah kami (LSM KPK), mencemarkan nama baik," kata Ketua Umum LSM KPK, Muhammad Firdaus Oiwobo saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/10/2017).

Ia mengatakan, rencana pelaporan itu terkait dengan pernyataan Febri yang meminta masyarakat melapor polisi jika ada LSM yang mencatut nama lembaga antirasuah tersebut.

"Karena kata Febri kepada masyarakat, jika ada yang menemukan LSM yang membawa nama KPK mohon laporkan ke polisi. Itu kan sama saja dengan memfitnah," kata Muhammad Firdaus.

Baca juga: Dinkes: LSM KPK Cari Masalah, Cari Penyakit, Bikin Tak Nyaman

Melalui akun twitter resmi, KPK membuat pernyataan bahwa pihaknya tidak pernah mengangkat atau menunjuk suatu LSM.

Berikut pernyataan akun @KPK_RI yang diunggah pada Jumat (13/10/2017) lalu.

"KPK tidak pernah mengangkat maupun menunjuk secara resmi sebuah LSM sebagai perpanjangan tangan KPK. Modus penipuannya antara lain dengan cara pemalsuan dokumen dan identitas, iming-iming membantu dalam penanganan perkara. Modus lainnya adalah penjualan buku-buku sosialisasi antikorupsi dan mengaku-ngaku sebagai pihak yang ditunjuk sebagai perpanjangan tangan KPK. Setidaknya ada dua motif utama penipuan mengatasnamakan KPK. Pertama, penipuan dilakukan untuk mendapatkan uang. Kedua, berkaitan dengan perolehan fasilitas tertentu maupun kemudahan pengurusan izin. KPK memastikan setiap penugasan pegawai KPK dilengkapi dengan surat tugas dan identitas resmi. Pegawai KPK juga dilarang meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari pihak yang dikunjungi atau diperiksa.

Bagi masyarakat yang mengalami atau menemui modus-modus penipuan berkedok KPK tersebut, dapat melaporkannya kepada kepolisian terdekat atau silakan melaporkan kepada KPK melalui Direktorat Pengaduan Masyarakat (021-25578389)."

Sebuah video tentang keributan di sebuah lobi rumah sakit viral di media sosial beberapa hari lalu. Dalam video itu, sejumlah pria berkemeja hitam berlambang "KPK" membentak-bentak petugas rumah sakit.

Belakangan diketahui peristiwa itu terjadi di Rumah Sakit Arya Medika Tangerang.

Lambang "KPK" di kemeja sejumlah pria tersebut menyerupai lambang Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

Anggota LSM itu menuduh penanganan yang buruk pihak rumah sakit telah menyebabkan seorang pasien meninggal dunia.

Lihat juga: Dinkes Sebut Pihak RS yang Digeruduk LSM KPK Tak Salahi Aturan

Terkait kejadian di Rumah Sakit Arya Medika Tangerang tersebut, Firdaus mengatakan pihaknya akan melaporkan RS Arya Medika Tangerang karena dinilai telah menelantarkan pasien hingga meninggal.

"RS kami tuntut dengan UU no 36 tahun 2009 pasal 32 ayat 1 dan 2 karena dia telah menelantarkan pasien hingga meninggal. Ini kami ke Bareskrim sedang lapor," kata Firdaus saat dihubungi, Rabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com