Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Dugaan Persekusi di RS Arya Medika Versi LSM KPK

Kompas.com - 19/10/2017, 07:20 WIB
Sherly Puspita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ilhammudin, seorang anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi kedatangan rekan-rekannya ke RS Arya Medika Tangerang, pada Selasa (10/10/2017) lalu. Ilham mengaku berada di lokasi saat anggota LSM KPK mendatangi RS Arya Medika.

Ilham mengungkapkan, saat itu ada anggota LSM KPK tengah mengantar anaknya berobat ke RS Arya Medika pada Selasa. Sambil menunggu pemeriksaan anaknya selesai, anggota LSM KPK itu berjalan di sekitar ruang ICU (Intensive care unit) rumah sakit tersebut.

"Jadi ada anggota kami yang ngantar anaknya ke RS. Pas jalan di sekitar ruang ICU, ada pasien yang diangkut menggunakan mobil bak terbuka ke arah ICU, waktu itu kondisinya kritis. Waktu di mobil bak terbuka pasien itu cuma tidur beralaskan tikar, padahal sudah hampir maghrib itu kejadiannya," ujar Ilham.

(baca: Dinkes: LSM KPK Cari Masalah, Cari Penyakit, Bikin Tak Nyaman)

Menurut keterangan rekan Ilham, pihak rumah sakit hanya melakukan pengecekan sekadarnya dan memberikan saran dirujuk ke rumah sakit lain secara lisan.

"Pasien cuma diperiksa pake stetoskop, habis itu disuruh ke rumah sakit lain karena (RS) Arya Medika enggak punya ruang ICU katanya, padahal kejadian itu di sekitar ruang ICU, kan aneh," ucap Ilham.

Dia melanjutkan, kemudian anggota LSM KPK yang kebetulan berada di sana menawarkan diri mengantar pasien ke rumah sakit rujukan dengan mobil sedan miliknya.

"Anggota saya nawarin ngantar, kasihan orang kondisi kritis begitu (kalau diantar) pakai mobil bak terbuka," kata dia.

Namun sayang, baru berjalan kira-kira satu kilometer dari rumah sakit, pasien tersebut meninggal dunia. Karena panik, anggota LSM KPK itu langsung menghubungi Ilham.

"Anggota saya itu bilang, Pak Ilham ada orang meninggal di mobil saya. Ya langsung saya suruh balik ke RS Arya Medika, kami datang rame-rame untuk minta pertanggungjawaban," ujarnya.

Sekitat pukul 19.00 WIB, sejumlah anggota LSM KPK datang ke rumah sakit dan meminta penjelasan pihak manajemen.

"Waktu kami datangi rumah sakit tidak memberi keterangan yang jelas," kata Ilham.

(baca: 8 Saksi Diperiksa dalam Kasus Dugaan Persekusi oleh LSM KPK)

Sebelumnya, Sekjen IDI (Ikatan Dokter Indonesia), Adib Khumaidi menyatakan RS Arya Medika telah menangani pasien sesuai prosedur.

Menurut Adib, saat itu petugas RS Arya Medika telah menjelaskan bahwa peralatan kesehatan di tempat itu terbatas dan segera merujuk pasien ke RS Sari Asih Tangerang.

Adib pun tak menyebutkan jika keterbatasan alat kesehatan yang dimaksud adalah ketiadaan ruang ICU.

Adib bahkan mengatakan, tak ada tuntutan apapun yang dilayangkan pihak keluarga kepada pihak RS Arya Medika.

"Keluarga menerima karena sadar betul mengenai kondisi keluarganya. Makanya kami menyayangkan tindakan main hakim sendiri LSM KPK tanpa mengklarifikasi terlebih dahulu ke pihak rumah sakit," tuturnya.

Meski demikian, kasus ini masih terus bergulir. Polsek Jatiuwung bahkan telah menaikkan penyelidikan kasus ke tingkat penyidikan.

Barang bukti berupa pecahan kaca meja dan hasil visum anggota sekuriti rumah sakit menjadi dasar pemeriksaan delapan orang saksi pada Rabu (18/10/2017).

Seolah tak mau kalah, Ketua Umum LSM KPK Muhammad Firdaus Oiwobo mengatakan pihaknya akan melaporkan RS Arya Medika Tangerang karena dianggap menelantarkan pasien hingga meninggal.

"RS kami tuntut dengan UU no 36 tahun 2009 pasal 32 ayat 1 dan 2 karena dia telah menelantarkan pasien hingga meninggal. Ini kami ke Bareskrim sedang lapor," ujar Firdaus ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (18/10/2017).

Dalam pasal 32 ayat 1 UU tersebut disebutkan bahwa dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.

Kemudian pada ayat kedua diterangkan bahwa dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com