JAKARTA, KOMPAS.com - Kamis (19/10/2017) pagi, Kompas.com melintasi jalan KH Hasyim Asyari, tepatnya di pelintasan sebidang kereta api yang terletak di depan Roxy Square.
Antrean panjang kendaraan untuk melewati jalur kereta api tersebut membuat lalu lintas tersendat. Saat itu kereta api dari dua arah yang berlawanan baru saja melintas.
Padahal, seharusnya uji coba penutupan pelintasan sebidang itu dilakukan mulai 28 September 2017.
Kepala Bagian Hubungan Masyatakat (Kabag Humas) Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan, Joice Hutajulu mengatakan penolakan warga menjadi penyebab ditundanya uji coba penutupan pelintasan kereta api yang terletak di depan ITC Roxy, Jalan KH Hasyim Ashari, Gambir, Jakarta Pusat.
(baca: IRPS: Pelintasan Sebidang Mesti Ditutup dan Diganti "Underpass")
Penolakan warga tersebut tertuang dalam spanduk berisi penolakan bersawa warga RW 07, RW 08, RW 09 dan RW 12 Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, yang dipasang di dekat pelintasan sebidang Roxy itu.
Spanduk tersebut dipasang di samping spanduk berisi pengumuman terkait rencana penutupan pelintasan sebidang.
"Tanggal 30 September (2017) kami baru menerima perwakilan warga dan kami berdialog," kata Joice, saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/10/2017).
Pada 30 September 2017, pelintasan tersebut sempat ditutup sehingga warga harus melalui flyover jika ingin menuju arah Harmoni atau memutar melalui jalur di bawah flyover jika ingin menuju ke arah Tomang.
Namun kuatnya penolakan warga membuat pelintasan tersebut kembali dibuka meski berbahaya.
14 pelintasan sebidang harus ditutup
Dirjen Perkeretaapian, Dinas Perhubungan, dan sejumlah instansi terkait menjadwalkan tiga tahap penutupan 14 pelintasan sebidang yang sudah dilengkapi flyover sebagai jalur pengganti.
Pelintasan sebidang tersebut berada di Jalan TB Simatupang, Pondok Kopi/Penggilingan, Jalan Pejompongan 1, Jalan Pasar Minggu, Jalan Bandengan Utara, Jalan KH Hasyim Ashari (Roxy), Jalan Bandengan Selatan, Jalan Angkasa, Karet Bivak-Pejompongan 2, Jalan Makam Pahlawan Kalibata, Jalan Pramuka 2, Jalan Pramuka 1, dan Pelintasan Jalan Tubagus Angke.
Meski demikian hingga kini masih banyak pelintasan yang penutupannya terkendala penolakan warga. Tak hanya di pelintasan Roxy, penolakan warga juga terjadi di pelintasan Bandengan Selatan misalnya.
Warga menganggap penutupan pelintasan kereta api akan menghambat mobilitas warga. Selain itu, dikhawatirkan ruang kosong di sekitar pelintasan kereta api akan memunculkan kantong-kantong parkir liar.
Dalam Pasal 91 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretapian, penyelenggara prasarana perkeretaapian berwenang untuk membuat perpotongan antara jalur kereta api dengan jalan tidak sebidang.