Suhadi mengatakan, hakim menolak keberatan warga penggugat. Sebab warga penggugat termasuk Mahesh Lalmalani dan lima orang lainnya dianggap terlambat mengajukan keberatan banding.
Dengan putusan itu, Pemprov DKI Jakarta diwajibkan membayar ganti rugi sekitar Rp 30 juta per meter sesuai appraisal atau harga pasaran tanah kepada para penggugat. Putusan tersebut bersifat final dan tidak ada kesempatan untuk melakukan peninjauan kembali.
Baca juga : Mahkamah Agung Menangkan Pemprov DKI soal Ganti Rugi Lahan MRT
Pelanggaran kecil
Sejak hari pertama menjabat, Sandi sudah mengenakan sepatu lari dipadankan dengan seragam dinasnya. Sandi beralasan lebih nyaman menggunakan sepatu itu daripada sepatu pantofel hitam. Padahal, ada pergub yang mengatur cara berpakaian.
Sepatu itu terus menerus dipakai pada keesokan harinya. Hingga akhirnya Sandiaga mengaku mendapat diskresi dari Anies.
"Saya tanya sama Mas Anies, 'Mas, ini ada Peraturan Gubernur harus pakai sepatu kulit. Boleh enggak saya dapat diskresi pakai running shoes?'" kata Sandiaga.
Baca juga : Sandiaga yang Ngantor Pakai Sepatu Lari dan Diskresi dari Anies...
"Ya sudah deh saya kasih diskresi buat pakai sepatu," kata Sandiaga lagi menirukan Anies.
Tidak hanya itu, Anies sendiri juga sempat menggunakan sepatu berwarna coklat untuk bekerja. Pelanggaran lainnya adalah terkait mobil pribadi yang setiap hari digunakan Anies. Mobil tersebut sempat dipasangi lampu strobo LED. Namun, kini lampu strobo itu sudah hilang dari mobil Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.