Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 24/10/2017, 10:24 WIB
|
EditorEgidius Patnistik

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan yang diajukan enam pemilik tanah di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, terhadap Pemprov DKI Jakarta terkait dengan proyek pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) sebentar lagi akan berakhir dengan putsan yang mengikat. Sidang gugatan terhadap ganti rugi untuk proyek MRT itu berjalan cukup lama, sejak Februari 2016.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, keenam pemilik lahan menang. Hakim memutuskan mereka berhak atas ganti rugi sekitar Rp 60 juta per meter dari permohonan awal Rp 100 juta per meter.

Angka Rp 100 juta itu terdiri Rp 50 juta untuk harga tanah, dan Rp 50 juta untuk kerugian usaha yang dialami para pengusaha di sana. Karena  harga terlalu tinggi, Pemprov DKI keberatan dan mengajukan kasasi.

Mahkamah Agung akhirnya memutus kasasinya dengan memenangkan Pemprov DKI. Pemprov DKI diwajibkan mengganti rugi sesuai nilai appraisal yakni sekitar Rp 30-33 juta per meter.

Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan putusan itu dibuat majelis hakim pada 10 Oktober 2017 lalu. Suhadi mengatakan, dalam pertimbangannya hakim menolak keberatan warga penggugat. Sebab warga penggugat yakni Mahesh Lalmalani, Muchtar, Heriyantomo, Wienarsih Waluyo, Dheeraj Mohan Aswani, dan Ang Ing Tuan, dinilai terlambat mengajukan keberatan banding. Mahkamah Agung akan segera mengirim salinan putusannya kepada pihak yang berperkara sehingga hasil putusan bisa dieksekusi segera.

"Sedang dalam proses revisi, pekan ini bisa mudah-mudahan," katanya ketika dikonfirmasi, Senin (24/10/2017).

Baca juga : Mahkamah Agung Menangkan Pemprov DKI soal Ganti Rugi Lahan MRT

Putusan di tingkat kasasi itu merupakan upaya hukum final yang dapat dilakukan para pihak berperkara. Setelah ini, para pemilik lahan tak bisa lagi menawar harga yang lebih tinggi dan harus menyerahkan tanahnya.

Para pihak penggugat enggan mengomentari putusan ini lantaran belum menerimanya.

"Saya belum mau menanggapi karena belum lihat," kata Wienarsih, pemilik gerai McDonald's di Fatmawati ketika dihubungi, Senin.

Mahesh Lalmalani yang selama ini cukup vokal terkait kasus itu juga menyatakan masih menunggu putusan. "Kami belum menerima petikan putusan," kata dia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tanggal 27 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 27 Maret Hari Memperingati Apa?

Megapolitan
Tanggal 26 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 26 Maret Hari Memperingati Apa?

Megapolitan
Bakal Hadapi Sidang Tuntutan, AKBP Dody: Tidak Ada yang Saya Tutup-tutupi Saat Persidangan

Bakal Hadapi Sidang Tuntutan, AKBP Dody: Tidak Ada yang Saya Tutup-tutupi Saat Persidangan

Megapolitan
Cerita “Ngabuburit” Warga Jakarta, Nikmati Pemandangan Gedung Pencakar Langit dari Bus Wisata

Cerita “Ngabuburit” Warga Jakarta, Nikmati Pemandangan Gedung Pencakar Langit dari Bus Wisata

Megapolitan
Polisi Gerebek Rumah di Pademangan yang Disulap Jadi Tempat Produksi Miras

Polisi Gerebek Rumah di Pademangan yang Disulap Jadi Tempat Produksi Miras

Megapolitan
“Update” Kondisi Korban Penganiayaan Mario Dandy, Mulai Berlatih Berdiri tapi Kesadaran Belum Pulih

“Update” Kondisi Korban Penganiayaan Mario Dandy, Mulai Berlatih Berdiri tapi Kesadaran Belum Pulih

Megapolitan
Gara-gara Main Gawai Saat Berkendara, Pengemudi Ojek Online di Sunter Tabrak Mobil dan Hampir Terlindas

Gara-gara Main Gawai Saat Berkendara, Pengemudi Ojek Online di Sunter Tabrak Mobil dan Hampir Terlindas

Megapolitan
Momen Penumpang KRL Berhamburan Saat Kereta Mengeluarkan Asap di Stasiun Bojong Gede Bogor…

Momen Penumpang KRL Berhamburan Saat Kereta Mengeluarkan Asap di Stasiun Bojong Gede Bogor…

Megapolitan
Mario Dandy Sebar Video ke Teman D, Keluarga: Narasinya Bangga dan Nantangin

Mario Dandy Sebar Video ke Teman D, Keluarga: Narasinya Bangga dan Nantangin

Megapolitan
Curi Laptop hingga Ponsel di Ruko Pademangan, Pelaku Congkel Pintu dengan Sumpit

Curi Laptop hingga Ponsel di Ruko Pademangan, Pelaku Congkel Pintu dengan Sumpit

Megapolitan
Keluarga D Sebut Mario Dandy Sebar Foto dan Video Penganiayaan ke Teman Korban

Keluarga D Sebut Mario Dandy Sebar Foto dan Video Penganiayaan ke Teman Korban

Megapolitan
3 Bulan Ambles, Beton Pembatas di Jembatan KBN Cilincing-Marunda Belum Diperbaiki

3 Bulan Ambles, Beton Pembatas di Jembatan KBN Cilincing-Marunda Belum Diperbaiki

Megapolitan
Berburu Takjil di Kebon Kacang Jakpus, 2 Menu Buka Puasa Ini Jadi Primadona

Berburu Takjil di Kebon Kacang Jakpus, 2 Menu Buka Puasa Ini Jadi Primadona

Megapolitan
Suasana Ngabuburit Hari Ketiga Ramadhan 2023, Warga Berburu Takjil di Kebon Kacang Jakpus

Suasana Ngabuburit Hari Ketiga Ramadhan 2023, Warga Berburu Takjil di Kebon Kacang Jakpus

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke