Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menakertrans: Pengusaha Pabrik Mercon Harus Diberi Sanksi Berat

Kompas.com - 29/10/2017, 19:31 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Hanif Dhakiri mengatakan, pengusaha pabrik mercon di Kosambi, Tangerang, Banten, harus dijatuhi sanksi seberat-beratnya.

Pabrik itu terbakar pada Kamis (26/10/2017) lalu dan menewaskan 48 dari 103 pekerjanya. 

Menurut Hanif, kelalaian pengusaha telah menyebabkan banyak korban tewas dan cedera dalam kebakaran itu.

"Sanksinya kita akan lihat konstruksi hukum, tapi kalau menurut saya ini harus dikasih sanksi seberat-beratnya. Ini korban besar," kata Hanif di area pabrik itu, Minggu.

Baca juga : Menaker Kunjungi Pabrik Mercon dan Para Korban

Hanif mengatakan, secara UU Ketenagakerjaan, pemilik pabrik dan penanggungjawabnya melakukan pelanggaran berat. Aturan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja (K3) diabaikan. Tak ada peralatan keamanan, padahal bahan baku yang disimpan dan diolah di pabrik itu sangat berbahaya.

Anak-anak di bawah umur juga dipekerjakan. Sejauh ini, Hanif menemukan dua anak.

Selain itu, sebagian besar karyawannya tidak didaftarkan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Hanya 27 dari 103 pekerja yang terdaftar. Hanif menegaskan, perusahaan daftar sebagian (PDS) untuk BPJS Ketenagakerjaan termasuk pelanggaran. Ia mengatakan akan berkoordinasi dengan kepolisian agar pengusaha menerima sanksi berat.

"Sanksi pasti tapi kita lihat konstruksi hukum yang bisa menjerat apa. Kami koordinasi dengan polisi," ujar dia.

Baca juga : Hanya 27 dari 103 Pekerja Pabrik Mercon Anggota BPJS Ketenagakerjaan

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah pemilik pabrik Indra Liyono, direktur operasional pabrik Andri Hartanto, dan tukang las yang dituding sebagai penyebab kebakaran Subarna Ega. Indra dan Andri telah ditahan sementara Subarna masih dalam pencarian dan diduga telah tewas dalam kebakaran itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com