Lama tak diperbincangkan publik, kasus ini seolah melempem. LSM KPK telah berulang kali melaporkan kasus ini ke Mabes Polri ternyata tak kunjung menuai kepastian.
"Laporan polisi belum ditanggapi. Karena mereka (polisi) belum paham maksud undang-undang nomor 36 tahun 2009 pasal 32 ayat 1 dan 2," ujar Firdaus melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Minggu (29/10/2017).
Meski demikian, pihaknya mengklaim kasus ini masih terus bergulir. "Masih lanjut (kasusnya) dan sedang ditangani pihak Gubernur (Banten)," sebutnya.
Baca juga : Kronologi Dugaan Persekusi di RS Arya Medika Versi LSM KPK
Tak hanya LSM KPK yang meredup, pihak kepolisian pun mengalami hal serupa. Jika awalnya polisi bergerak berdasarkan delik khusus, tiba-tiba saja pihak kepolisian menunggu LP berbagai pihak.
"Penambahan satu saksi yang diperiksa tapi untuk kasusnya nunggu ada yang lapor. Karena pihak rumah sakit hingga saat ini enggan melaporkan tapi kami sebagai polisi tetap memproses," ujar Eliyantoro, Senin (30/10/2017).
Hingga kini, belum diketahui sampai dimana kasus ini akan bermuara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.