Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Pengemudi Ojek "Online" Ditipu dengan Modus Dukun

Kompas.com - 30/10/2017, 16:09 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap sindikat penipu yang menyasar pengemudi ojek online dengan modus perdukunan. Berdasarkan pengembangan sementara, puluhan pengemudi ojek online telah menjadi korban.

"Awalnya pada 14 Juli 2017, kami menerima laporan dari (seorang) korban, Saudara Dedy Nurhadi. Yang bersangkutan telah ditipu dan digelapkan kendaraannya. Korban adalah pengemudi ojek online," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Iwan Kurniawan, Senin (30/10/2017).

Saat Dedy sedang mangkal, dia dihampiri seorang pria. Pria tersebut meminta diantarkan ke dukun dan aplikasi untuk ojek online tidak perlu digunakan. Pelaku yang berperan sebagai eksekutor itu mengaku perlu menemui dukun untuk mengobati anggota keluarganya yang sakit. Pria itu membayar ongkos Rp 50.000 kepada Dedy.

Namun Dedy lalu diminta mengantarkan pria itu ke sebuah gang yang agak sepi. Di situ mereka enemui dukun palsu dengan panggilan "Pak Haji" di pinggir jalan. Di depan korbannya, pelaku menceritakan penyakit yang diderita anggota keluarganya ke "Pak Haji".

"Pak Haji" berkata, "Wah itu bukan sakit biasa, itu sakit kiriman, ya sudah kita cari obatnya."

"Pak Haji" kemudian menumpang ojek Dedy dan diminta mengantarkan ke suatu tempat yang disebut sebagai tempat obat. Obat yang dimaksud ternyata hanya berupa daun biasa. Setelah menunjukkan tempatnya, Pak Haji dan Dedy kembali ke gang tempat mereka bertemu pertama kali.

Pak Haji kemudian menyuruh pelaku pertama untuk mengambil daun itu. "Udah, lo ambil daun itu, tukang ojeknya sudah gue tunjukin".

"Pelaku dan korban kembali berdua, kemudian daun diambil pelaku dua lembar. Sesuai petunjuk bahwa satu lembar daun harus diinjak, lalu diminta pengemudi ojek menginjaknya," ujar Iwan.

Setelah meminta Dedy menginjak daun itu, pelaku kemudian meminjam motor Dedy. Ia beralasan mau membawa daun yang satu lagi ke Pak Haji. Tanpa kecurigaan, Dedy membiarkan motornya dibawa sementara ia tetap menginjak daun itu.

Dedy akhirnya melapor ke polisi karena sepeda motornya dibawa pergi dan kedua orang itu  tak bisa ditemukan.

Laporan Dedy ditindaklanjuti polisi dan berujung pada penangkapan tujuh pelaku pada 15 Oktober 2017 di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Dari hasil interogasi diketahui, sindikat itu telah beroperasi dari April 2016 dan menipu lebih dari 50 orang. Korban dan sasarannya selalu ojek online yang sedang mangkal di daerah antara lain Kemang, Mampang Prapatan, Pasar Minggu, Lebak Bulus, Cilandak, Tebet, Setiabudi, dan wilayah lain di Jakarta Timur serta Jakarta Utara.

Pelaku yang berperan sebagai eksekutor yang minta diantarkan ke dukun adalah James Reinhard (35). James biasanya diantar oleh seorang joki untuk memilih korbannya. Dua orang yang berperan sebagai joki yakni Firmansyah alias Tambun (24) dan Irfan Ardiansyah alias Ipong (23).

Tukang dukung diperankan Aris Nasution alias Pak Haji yang hanya bermodalkan peci putih.

Setelah membawa kabur sepeda motor korban, eksekutor biasanya menyerahkan sepeda motor ke pengantar bernama Oki Guntur Aristian (25). Oki membawa sepeda motor dan menitipkannya ke tukang kopi bernama Kasinem di Terminal Pulo Gebang.

Sindikat itu bekerja sama dengan oknum sopir bus PO Nusantara bernama Kurnardi alias Kun (43) sebagai perantara. Kurniadi akan mengambil sepeda motor di tempat Kasinem untuk dibawa ke Pati, Jawa Tengah. Di Pati, Kurnardi menjual sepeda motor itu ke penadah bernama Panggih (35).

"Dari pengembangan, baru 20 motor yang kami dapat," ujar Iwan.

Berbagai jenis sepeda motor itu laku dengan kisaran harga Rp 4.000.000 hingga Rp 5.000.000. Hasil penjualan sepeda motor itu ditransfer ke "Pak Haji".

Oleh "Pak Haji", eksekutor diberi Rp 700.000 untuk setiap aksi, sementara joki dan pengantar diberi masing-masing Rp 300.000. Sisanya menjadi bagian "Pak Haji".

Ketujuh pelaku kecuali tukang kopi di Terminal Pulogebang ditangkap polisi.

"Pak Haji", eksekutor, joki, dan pengantar dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Oknum sopir bus dan penadah di Pati dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman serupa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com