Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenazah Tukang Las di Pabrik Mercon Masih Dicari dan Diselidiki

Kompas.com - 30/10/2017, 18:52 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan mengatakan, pihaknya menunggu hasil identifikasi dari Puslabfor Polri terkait temuan jenazah utuh dan potongan-potongan tubuh serta tulang yang didapat dari olah tempat kejadian perkara (TKP) di pabrik mercon Kosambi, Kabupaten Tangerang, Senin (30/10/2017).

Hasil identifikasi akan digunakan untuk mencocokkan apakah sesuai dengan DNA salah satu tersangka, Ega Subarna, yang sampai saat ini belum ditemukan. Ega merupakan tukang las di pabrik tersebut sekaligus penyebab terjadinya kebakaran di sana pada Kamis lalu.

"Kami menemukan beberapa yang diduga, ini ada dugaan potongan tulang belulang yang ada di sekitar TKP pengelasan, termasuk juga ada barang bukti handphone. Kami bawa ke lab Puslabfor Polri. Hasilnya menunggu apakah ini identik dengan salah satu korban maupun pelaku yang diduga," kata Harry di lokasi.

Ia mengungkapkan, kepolisian telah mendapatkan DNA Ega dari pihak keluarga yang datang ke RS Polri kemarin. Sampel DNA dari keluarga Ega akan dicocokkan dengan DNA dari jenazah, potongan badan, berikut tulang yang ditemukan di lokasi pencarian siang sampai sore tadi.

"Nanti kami tunggu analisisnya dari tim DVI Polri," kata Harry.

Baca juga : 5 Jenazah Korban Pabrik Mercon Teridentifikasi dan Dibawa ke Tangerang

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam kasus kebakaran pabrik mercon milik PT Panca Cahaya Buana Sukses. Mereka adalah Indra Liyono selaku pemilik pabrik, Andri Hartanto selaku Direktur Operasional, dan Ega Subarna.

Indra dan Andri telah ditahan di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan Ega masih dalam pencarian. Dia diduga tewas saat kejadian meski belum ada bukti kuat yang didasarkan pada identifikasi jenazah maupun tes DNA.

Dalam kasus itu, Indra dijerat dengan asal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan pasal 74 juncto pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Sementara Andri dan Ega dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebakan kematian dan pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com