Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Tukang Las Tentang Kebakaran Pabrik Mercon di Kosambi

Kompas.com - 30/10/2017, 15:21 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan Subarna Ega, tukang las di pabrik mercon di Kosambi, Kabupaten Tangerang, sebagai tersangka kasus terbakarnya pabrik itu. Dia menjadi tersangka lantaran percikan api dari pengerjaan las mengenai bahan baku pembuat api sehingga menyebabkan pabrik itu terbakar, Kamis (26/10/2017) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kesimpulan tersebut diambil polisi setelah memeriksa Khusnul, teman sepekerjaan Ega. Hari Kamis pagi itu, Ega dan Khusnul mengelas bagian atap pabrik tersebut.

"Saat memegang besi untuk dilas, itu tahu-tahunya panas. Ternyata di bawahnya itu (ada api)," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/10/2017).

Baca juga : 12 Korban Kebakaran Pabrik Mercon Masih Dirawat di Rumah Sakit

Saat mengetahui ada api, Khusnul langsung menyelamatkan diri. Dia meloncat ke bawah hingga menyebabkan asbes pabrik tersebut jebol.

Lantaran panik, Khusnul tak merasa kesakitan meskipun telah menimpa asbes.

"Dia (Khusnul) keluar lewat pintu depan dan dia selamat. Dia tidak nengok kiri kanan, yang penting dia ini lari dan dia mendengar ledakan," kata Argo.

Masih berdasarkan keterangan Khusnul, pabrik tersebut terbakar saat  mereka mengerjakan pengelasan atap di hari kedua. Pada hari pertama, tak ada kejadian apapun di pabrik tersebut.

"Titik kebakarannya itu di tempat penjemuran kembang api," kata Argo yang mengutip keteragan Khusnul.

Sebanyak 49 orang tewas dari peristiwa itu dan puluhan orang lainnya luka-luka.

Baca juga : Benda Diduga Tulang Manusia Ditemukan di Pabrik Mercon di Tangerang

Dalam kasus itu polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakini Andi Liyono selaku pemilik pabrik, Andri Hartanto selaku direktur oprasional pabrik, dan Subarna Ega selaku tukang las.

Indra dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan pasal 74 juncto pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Sementara Andri dan Ega dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebakan kematian dan pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com