JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan Subarna Ega, tukang las di pabrik mercon di Kosambi, Kabupaten Tangerang, sebagai tersangka kasus terbakarnya pabrik itu. Dia menjadi tersangka lantaran percikan api dari pengerjaan las mengenai bahan baku pembuat api sehingga menyebabkan pabrik itu terbakar, Kamis (26/10/2017) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kesimpulan tersebut diambil polisi setelah memeriksa Khusnul, teman sepekerjaan Ega. Hari Kamis pagi itu, Ega dan Khusnul mengelas bagian atap pabrik tersebut.
"Saat memegang besi untuk dilas, itu tahu-tahunya panas. Ternyata di bawahnya itu (ada api)," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/10/2017).
Baca juga : 12 Korban Kebakaran Pabrik Mercon Masih Dirawat di Rumah Sakit
Saat mengetahui ada api, Khusnul langsung menyelamatkan diri. Dia meloncat ke bawah hingga menyebabkan asbes pabrik tersebut jebol.
Lantaran panik, Khusnul tak merasa kesakitan meskipun telah menimpa asbes.
"Dia (Khusnul) keluar lewat pintu depan dan dia selamat. Dia tidak nengok kiri kanan, yang penting dia ini lari dan dia mendengar ledakan," kata Argo.
Masih berdasarkan keterangan Khusnul, pabrik tersebut terbakar saat mereka mengerjakan pengelasan atap di hari kedua. Pada hari pertama, tak ada kejadian apapun di pabrik tersebut.
"Titik kebakarannya itu di tempat penjemuran kembang api," kata Argo yang mengutip keteragan Khusnul.
Sebanyak 49 orang tewas dari peristiwa itu dan puluhan orang lainnya luka-luka.
Baca juga : Benda Diduga Tulang Manusia Ditemukan di Pabrik Mercon di Tangerang
Dalam kasus itu polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakini Andi Liyono selaku pemilik pabrik, Andri Hartanto selaku direktur oprasional pabrik, dan Subarna Ega selaku tukang las.
Indra dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan pasal 74 juncto pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Sementara Andri dan Ega dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebakan kematian dan pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.