JAKARTA, KOMPAS.com - Pengawas Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI Jakarta Diki Susendi menyambangi Hotel Alexis di Jalan RE Martadinata, Pademanangan, Jakarta Utara. Dia datang sekitar pukul 13.30.
Kepada wartawan, Diki mengatakan, kedatangannya ke hotel yang telah resmi ditutup ini untuk melakukan pemeriksaan berkas-berkas serta data para pekerja di Alexis.
"Kami sebagai pemantau, mau cek berkas saja," ujar Diki saat ditemui di Hotel Alexis, Jakarta, Selasa (1/11/2017).
Saat ditanya lebih lanjut terkait berkas apa saja yang akan diperiksa, Diki mengaku masih perlu mendalaminya lagi setelah bertemu dengan pihak manajemen Alexis.
"Apa-apanya, nanti disampaikan setelah pemeriksaan berkas dan data karyawannya selesai," ujarnya.
Baca juga : Sandiaga Usul Pegawai Alexis Disalurkan ke Hotel Syariah
Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis. Alexis seharusnya sudah tak bisa beroperasi sejak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta menerbitkan surat pada Jumat (27/10/2017).
Baca juga : Kepala PTSP Jakut: Penutupan Alexis Hal yang Biasa Terjadi
Surat itu menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta belum dapat memproses permohonan tanda daftar usaha pariwisata Alexis.
Baca juga : Kepala PTSP Jakut: Penutupan Alexis Hal yang Biasa Terjadi