JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Edy Junaedy membantah bahwa manajemen Hotel dan Griya Pijat Alexis di Jakarta Utara mengajukan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) pada Juli. Menurut Edy, manajemen Alexis mengajukan TDUP secara online pada September.
"September mengajukan melalui online dan kekurangan berkas dilengkapi ada pengecekan fisik dilakukan. Penelitian teknisnya dan ngecek fisiknya sudah dilakukan, bentuknya kan bisa macam-macam," kata Edy di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (1/11/2017).
Setelah pengajuan via online, Edy mengatakan tidak ada penundaan proses seperti yang disampaikan manajemen Alexis. Dinas Penanaman Modal dan PTSP memeriksa berkas dan menyatakan telah melakukan survei juga.
Baca juga : Pengusaha Hiburan Tak Perlu Khawatir Akan Bernasib seperti Alexis
"Memang kalau survei harus ada pemberitahuan. Proses sudah diikuti seluruhnya, sudahlah lagian mereka juga sudah menerima," ujar Edy.
Menurut Lina, biasanya, untuk memperpanjang izin operasional, pihaknya mengajukan permohonan ke PTSP. Setelah itu, pihak terkait akan melakukan pemeriksaan berkas, dan melakuan survei. "Namun hingga izin kami habis, kami belum disurvei," kata Lina.