Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Manajemen Alexis Ajukan Perpanjangan Izin, Anies Minta Ditunda

Kompas.com - 02/11/2017, 13:36 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta membantah pernyataan manajemen Hotel Alexis terkait pengajuan perpanjangan izin Hotel dan Griya Pijat Alexis sejak Juli 2017.

"Izin Hotel dan Griya Pijat Alexis telah habis 29 Agustus 2017. (manajemen) Alexis baru mengajukan perpanjangan izin pada 14 Oktober 2017," ucap Tinia Budiati, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, dalam keterangan tertulis, Kamis (2/11/2017).

Tinia mengatakan, manajemen Hotel Alexis mengajukan heregistrasi (daftar ulang) daring tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Hotel dan Griya Pijat Alexis kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Namun, sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, DPMPTSP menunda perpanjangan izin tersebut sambil menunggu hasil pemantauan.

"Kemudian, hingga 26 Oktober pihak Alexis berkirim surat mempertanyakan status pengajuan yang belum dilanjutkan," ucapnya.

Baca juga: Sandi Dampingi Eks Karyawan Alexis Sebelum Disalurkan ke Hotel Syariah

Salah satu kamar yang ada di Spa Room lantai 7 Hotel Alexis, Pademangan, Jakarta Utara.Ridwan Aji Pitoko/KOMPAS.com Salah satu kamar yang ada di Spa Room lantai 7 Hotel Alexis, Pademangan, Jakarta Utara.
Sementara pemantauan dilakukan langsung tim internal yang dibentuk Gubernur Anies sejak pertengahan Agustus 2017.

Berdasarkan pemantauan tersebut ditambah informasi masyarakat dan pemberitaan media massa soal praktik asusila di lantai lima dan tujuh Hotel Alexis, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang izin hotel di Pademangan, Jakarta Utara, itu.

Baca juga: Anies: Kalau Mau Buka-bukaan soal Alexis, Panjang Nanti...

"Pemprov DKI Jakarta melalui surat yang dikeluarkan DPMPTSP Nomor 6866/-1.858.8 tanggal 27 Oktober 2017 memutuskan tidak memproses heregistrasi TDUP Hotel dan Griya Pijat Alexis," ujar Tinia.

Praktik asusila atau prostitusi yang ada di Hotel Alexis, kata dia, melanggar ketentuan Pasal 43 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dengan demikian, otomatis penyelenggaraan usaha pariwisata Hotel dan Griya Pijat Alexis tidak dapat beroperasi lagi.

Baca juga: Ditjen Imigrasi Cek soal 104 Tenaga Asing di Hotel Alexis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Megapolitan
Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Megapolitan
3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

Megapolitan
Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Megapolitan
Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras 'Limit Paylater' hingga Rp 10 Juta

Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras "Limit Paylater" hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Pilkada DKI Jalur Independen Sepi Peminat, Pakar Khawatir Fenomena Calon Tunggal

Pilkada DKI Jalur Independen Sepi Peminat, Pakar Khawatir Fenomena Calon Tunggal

Megapolitan
Ini Ucapan Tukang Soto yang Memprovokasi Faizal Bunuh Pamannya di Tangsel

Ini Ucapan Tukang Soto yang Memprovokasi Faizal Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Usung Supian Suri di Pilkada Depok, PDI-P: Beliau Tahu Persoalan dan Kebutuhan Warga

Usung Supian Suri di Pilkada Depok, PDI-P: Beliau Tahu Persoalan dan Kebutuhan Warga

Megapolitan
Enam Parpol di Depok Sepakat Bentuk Koalisi Sama-Sama, Bakal Usung Sekda Supian Suri di Pilkada

Enam Parpol di Depok Sepakat Bentuk Koalisi Sama-Sama, Bakal Usung Sekda Supian Suri di Pilkada

Megapolitan
2 Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Tundukkan Kepala Saat Dihadirkan di Konferensi Pers

2 Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Tundukkan Kepala Saat Dihadirkan di Konferensi Pers

Megapolitan
Pengendara Minta Pemerintah Cari Solusi Atasi Kemacetan di Tanjung Priok

Pengendara Minta Pemerintah Cari Solusi Atasi Kemacetan di Tanjung Priok

Megapolitan
Penyesalan Pembunuh Paman di Pamulang: Kok Saya Bisa Sampai Segitunya...

Penyesalan Pembunuh Paman di Pamulang: Kok Saya Bisa Sampai Segitunya...

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Bogor, Sespri Iriana Jokowi: Elektabilitas Saya Terus Mengejar Petahana

Bakal Maju di Pilkada Bogor, Sespri Iriana Jokowi: Elektabilitas Saya Terus Mengejar Petahana

Megapolitan
Parkir Liar Sulit Ditertibkan, Pengamat: Masalah Konsistensi dari Aparat di Lapangan

Parkir Liar Sulit Ditertibkan, Pengamat: Masalah Konsistensi dari Aparat di Lapangan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com