Kepada polisi, Helmi mengaku menghabisi nyawa istrinya itu. Di tubuh Helmi, polisi menemukan dua pucuk senjata api rakitan.
Belum diketahui darimana Helmi mendapatkan dua pucuk senjata api rakitan itu. Saat ini Helmi masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolda Metro Jaya.
Dia terancam dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.