JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara mengenai penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2018. Anies mengatakan, dia baru dua minggu menjabat sebagai gubernur ketika mengambil keputusan UMP.
"Kami baru tugas baru 2 minggu ketika siklus UMP itu masuk ke dalam schedule untuk pengambilan keputusan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (10/11/2017).
Dia berjanji akan menepati janjinya. Anies menegaskan dia tidak hanya menjabat sebagai gubernur selama 2 minggu saja, melainkan selama lima tahun ke depan. Kata dia, ada beberapa janji yang bisa dia realisasikan pada awal-awal pemerintahan dan aja juga yang butuh waktu.
"Jadi kami akan tunaikan semuanya, tapi ada hal yang bisa kami kerjakan minggu pertama, ada yang di bulan pertama, ketiga, tidak semuanya bisa diselesaikan dalam minggu pertama dan kedua," ujar Anies.
Baca juga : Spanduk Kontrak Politik Bertanda Tangan Anies-Sandi Dipajang Buruh, Isinya...
"Karena itu beri kami waktu dan kami akan tunaikan semua dengan baik," ujar dia.
Baca juga : Buruh Tolak Tawaran Gratis Naik Transjakarta
Anies menetapkan UMP 2018 sebesar Rp 3.648.035, naik 8,71 persen dari UMP 2017. Dalam menetapkan UMP itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Undang-undang lain. Sedangkan keinginan buruh besar UMP 2018 adalah Rp 3,9 juta.
Hari ini, para buruh berdemo untuk memprotes Anies-Sandi. Anies-Sandi dinilai mengingkari janji karena menetapkan UMP dengan PP 78 Tahun 2015.
Baca juga : Ditanya Kontrak Politik dengan Buruh, Jawaban Sandi...