Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Remaja Diarak dan Dipaksa Buka Pakaian

Kompas.com - 14/11/2017, 09:07 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Video aksi main hakim sendiri terhadap sepasang kekasih yang dituduh berbuat mesum beredar luas di media sosial. Dalam video berdurasi sekitar 53 detik itu, sejumlah orang memaksa sepasang remaja, pria dan wanita, untuk melepaskan pakaian yang melekat di tubuh mereka. Orang-orang itu bahkan  melakukan penganiayaan.

Setelah membuka pakaian kedua remaja itu, sekelompok orang mengaraknya. Remaja perempuan berteriak histeris karena pakaiannya dilucuti.

Kejadian itu dibenarkan Kepala Polres Kabupaten Tangerang AKBP Sabilul Arif. Menurut Sabilul, kejadian tersebut terjadi di Kampung Kadu, Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Sabtu (11/1/2017) lalu sekitar pukul 23.30 WIB.

Sabilul mengatakan, kedua remaja itu tidak berbuat mesum. Warga salah paham lantaran mendapati pasangan itu berada dalam satu kontrakan pada malam hari.

"Bukan mesum yah. Kronologinya pukul 22.00 pacarnya telepon minta dibelikan makanan, setelah itu datang pacarnya membawa nasi bungkus. Pada saat pacaran, ya yang perempuan dikontrakan sedang makan, pacarnya di kamar mandi, langsung dia digrebek dan dalam posisi pintu yang tidak terlalu rapat," ujar Sabilul, Selasa.

Ia menambahkan, saat digerebek warga, pasangan itu masih mengenakan pakaian. Namun, oleh sekelompok orang keduanya dipaksa mengaku telah berbuat zinah di dalam kontrakan itu.

"Si laki-laki dicekek lehernya dan si perempuan ini dibuka bajunya, dipaksa ditelanjangi," kata Sabilul.

Berdasarkan video yang beredar luas itu, kata Sabilul, polisi kini melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aksi tak terpuji itu.

"Enam orang yang diamankan, termasuk ketua RT dan ketua RW," ucapnya.

Selain mencari pelaku penganiayaan, lanjut Sabilul, polisi juga mencari tahu siapa pembuat dan penyebar video itu.

Para pelaku terancam dikenai Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tak Menyenangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com