JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Organisasi Reformasi Birokrasi DKI Jakarta Dhani Sukma mengatakan, anggota tim gubernur untuk percepatan pembangunan (TGUPP) merupakan hak dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anggotanya boleh diambil dari kalangan non-pegawai negeri sipil (PNS).
"Memang dari pergub itu dimungkinkan dari non-PNS untuk tenaga ahlinya. Ini akan dikombinasikan dengan PNS yang memiliki pengalaman lebih," kata Dhani di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (20/11/2017).
Menurut Dhani, jumlah anggota tim gubernur yang direkrut juga merupakan kewenangan gubernur. Anies bebas menunjuk siapa saja yang akan masuk dalam TGUPP.
"Itu diskresi Pak Gubernur, sesuai kebutuhan," ujar Dhani saat ditanya jumlah maksimal anggota tim yang bisa direkrut.
Baca juga : Anggaran Tim Gubernur Anies Naik dari Rp 2 Miliar Jadi Rp 28 Miliar
Namun, anggota TGUPP memiliki kriteria. Mereka harus dari memiliki keahlian atau profesional di bidangnya.
Anggaran TGUPP naik drastis dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2018. Pada draft anggaran yang belum dibahas, total anggarannya hanya Rp 2,3 miliar. Namun setelah dibahas di DPRD DKI Jakarta, anggarannya menjadi Rp 28 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.