JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memahami anggaran untuk Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan menarik perhatian banyak pihak. Namun, kata dia, ini merupakan contoh pemerintahan yang baik dan transparan.
"Memang, tampak mungkin menarik perhatian, tetapi inilah praktik good governance, inilah praktik tata kelola yang dijalankan dengan transparansi," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (21/11/2017).
Anies ingin orang-orang yang bekerja di belakang gubernur dibiayai APBD agar tidak bergantung dengan perusahaan swasta. Dengan didanai APBD, kata Anies, orang-orang yang menjadi tim gubernur terhindar dari konflik kepentingan.
Anies mengingatkan anggaran di Jakarta begitu besar, bahkan sampai Rp 77 triliun. Tim gubernur yang fungsinya mempercepat pembangunan harus bekerja serius. Dia menegaskan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bukanlah tempat orang hanya "parkir" dari satu posisi.
Baca juga: Alasan Anies Tingkatkan Anggaran Tim Gubernur Jadi Rp 28 Miliar
"Bukan tempat di mana orang parkir, enggak, ini justru membantu mempercepat proses," kata Anies.
Baca juga: Rencana Anggaran Tim Gubernur Anies Naik dari Rp 2 Miliar Jadi Rp 28 Miliar
Tertulis anggaran honor anggota TGUPP untuk 23 orang. Satu bulan mereka digaji Rp 24.930.000 selama 13 bulan sehingga total anggaran menjadi Rp 7,4 miliar.
Namun, ada lagi anggaran serupa dengan nama nomenklatur honorarium anggota TGUPP untuk 37 orang dengan nilai gaji yang sama. Totalnya menjadi Rp 11,9 miliar.
Kemudian, ada lagi anggaran untuk ketua TGUPP yang jumlahnya untuk 14 orang. Satu ketua digaji Rp 27.900.000. Jika ditotal, gaji untuk 14 ketua ini menjadi Rp 5,077 miliar.
Beda staf gubernur dengan TGUPP era Ahok
Sebenarnya, staf pribadi gubernur dengan TGUPP merupakan hal berbeda. Staf biasanya diisi orang-orang yang bekerja membantu gubernur di luar dari instansi pemerintahan.
Biasanya, keberadaan mereka melekat dengan gubernur. Pada era Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, staf-staf juga diisi anak magang yang berkinerja baik.
Baca juga: Beda Cara Ahok dan Anies Perlakukan Tim Gubernur Bentukan Jokowi...
Sementara TGUPP merupakan penasihat gubernur yang berada di instansi pemerintahan. Biasanya diisi PNS senior non-eselon. Anggota TGUPP diisi mantan kepala dinas yang dicopot jabatannya oleh Ahok yang saat itu menjadi Gubernur DKI Jakarta, salah satunya adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono.