JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mempertanyakan fungsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di tingkat kabupaten dan kota. Jhonny mengatakan, eksekutif juga mengajukan tim yang ada di tingkat kabupaten dan kota.
"Karena ada rencana TGUPP di setiap kabupaten dan kota, ada 30 katanya. Kami mau tanya apa urgensinya TGUPP di situ?" ujar Jhonny ketika dihubungi, Selasa (21/11/2017).
Jhonny mengatakan posisi wali kota dan kabupaten bukan pembuat kebijakan. Seharusnya tidak perlu ada tim gubernur yang ada di tingkatan itu. Oleh karena itu, kata Jhonny, Komisi C tidak akan menyetujui anggaran itu.
"Kemungkinan itu akan di-drop ya, kami sudah kritisi itu, enggak ada gunanya itu," ujar Jhonny.
Baca juga : Biayai Tim Gubernur dari APBD, Anies Sebut Ini Good Governance
Jhonny mengatakan, Komisi C masih bisa menerima jika TGUPP yang dibutuhkan berada di tingkat provinsi. TGUPP bisa diisi oleh PNS senior yang jam terbangnya sudah banyak. Selain itu TGUPP juga bisa diisi dari kalangan profesional yang ahli di bidangnya.
"Tapi kalau anggarannya sampai Rp 28 miliar itu kelihatannya program enggak punya persiapan matang. Program coba-coba yang di tingkat kotamadya itu," kata Jhonny.
Baca juga : Alasan Anies Tingkatkan Anggaran Tim Gubernur Jadi Rp 28 Miliar
Anggaran TGUPP naik drastis dalam RAPBD DKI Jakarta 2018. Pada draf anggaran yang belum dibahas, total anggarannya hanya Rp 2,3 miliar. Namun, setelah dibahas di DPRD DKI Jakarta, anggarannya menjadi Rp 28 miliar.