JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap tahunnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganggarkan dana hibah kepada sejumlah lembaga dan organisasi yang ada di DKI Jakarta.
Mengutip dari laman apbd.jakarta.go.id, Rabu 22/11/2017), dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018, ada 104 badan, lembaga, oganisasi swasta, dan organisasi masyarakat yang akan mendapatkan dana hibah sebesar Rp 1,75 miliar.
Lembaga yang cukup banyak mendapatkan dana hibah adalah majelis ta'lim, masjid dan mushola. Dana hibah untuk lembaga ini tersebar di beberapa daerah di Jakarta dengan rata-rata dana hibah yang didapatkan sebesar Rp 20 juta sampai Rp 50 juta.
Pada APBD 2017 atau era pemerintahan Gubernur-wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama- Djarot Saiful Hidayat, dana hibah yang digelonotorkan sebesar Rp 1,47 miliar.
Baca juga : Melihat Harga Pendingin Udara di Rancangan Anggaran Anies-Sandi...
Dana ini diberikan untuk 352 badan, lembaga, oganisasi swasta, dan organinsasi masyarakat. Pada APBD 2017, dana hibah cukup banyak diberikan kepada sejumlah lembaga masyarakat kota (LMK).
Tercatat, dari 352 organisasi atau lembaga yang diberikan, ada 234 LMK yang mendapat dana hibah.
Baca juga : Anggaran Rp 620 Juta untuk Beli Ikan Koi dan Renovasi Kolam DPRD DKI
Adapun pada RAPBD 2018, terlihat tak ada satupun LMK yang mendapatkan dana hibah dari Pemprov DKI Jakarta. Namun, hak itu masih dalam pembahasan antara DPRD dan Pemprov DKI Jakarta.