JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno menyiapkan peraturan gubernur (pergub) untuk membuka kembali kawasan Monas, Jakarta Pusat, untuk kegiatan kemasyarakatan, kebudayaan, maupun keagamaan apa pun.
Sandi menyampaikan hal tersebut saat memberikan sambutan dalam rapat koordinasi Relawan OK OCE Melawai 16 di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, Sabtu (25/11/2017).
"Kami sudah rancang pergubnya bahwa Monas itu terbuka untuk kegiatan warga, baik itu kegiatan kebudayaan, keagamaan, olahraga, dan kegiatan yang mempersatukan warga," ujar Sandi.
Sandi mengatakan, kegiatan apa pun boleh digelar di Monas. Asalkan, kegiatan itu digelar untuk menyatukan warga.
Baca juga : Sandi: Monas Boleh untuk Maulid, Natal, Galungan, Waisak
Kegiatan di Monas, lanjut Sandi, tidak boleh menimbulkan kesemrawutan dan mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga umum. Kebersihan dan ketertiban harus selalu dijaga selama kegiatan dilangsungkan.
"Mau maulid, tablig, natal, galungan mungkin, waisak, boleh (di Monas)," kata Sandi.
Dibukanya kembali kawasan Monas merupakan kebijakan Anies-Sandi yang mengubah kebijakan gubernur DKI sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Saat Ahok memimpin, dia melarang berbagai kegiatan yang mengundang PKL ke Monas. Terkait kegiatan keagamaan, Ahok kala itu menyarankan dilakukan di Masjid Istiqlal yang juga luas.
Baca juga : Aturan Baru di Monas, Upaya Anies Persatukan Umat Beragama di DKI
Larangan yang dibuat Ahok mengacu pada Keppres No 25 tahun 1995, SK Gubernur DKI Jakarta No 150 tahun 1994, diperluas pada SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 tahun 2014. Semua landasan itu menjadi acuan untuk membuat SOP Pemanfaatan Area Monas Nomor 08 tahun 2015.