Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pergub TGUPP Era Anies Baswedan dan Bedanya dengan Pergub Sebelumnya

Kompas.com - 30/11/2017, 13:36 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan gubernur (pergub) baru tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Anies Baswedan telah diundangakan.

Salinan Pergub bernomor 187 tahun 2017 tersebut telah diunggah dalam situs www.jakarta.go.id. Pergub tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Anies Baswedan pada tanggal 28 November 2017 dan diundangkan pada hari yang sama.

Tertera nama Sekretaris Daerah Saefullah dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI, Yayan Yuhanah, sebagai pihak yang mengundangkan pergub sebagai revisi Pergub No 411 tahun 2017 yang diteken mantan pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono tersebut.

Baca juga : Sekda DKI: Nama 73 Anggota TGUPP Baru Diketahui Setelah Ada Kepgub

Kedudukan TGUPP

Pergub No 187 tahun 2017 terdiri dari 15 halaman. Jumlah halaman ini lebih banyak dibandingkan pergub No 411 tahun 2016 yang hanya 10 halaman.

Dalam Bab 2 Pergub ini diatur mengenai pembentukan dan kedudukan TGUPP.

Dalam Pasal 3 ayat 1 pergub tersebut disebutkan TGUPP bukan Perangkat Daerah melainkan Tim Gubernur dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik oleh Perangkat Daerah dengan fokus pada program prioritas yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Hal ini berbeda dengan Pasal 3 ayat 1 dalam Pergub No 411 tahun 2016. Dalam pasal tersebut disebutkan: TGUPP bukan Perangkat Daerah melainkan Tim Gubernur dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik oleh SKPD/UKPD.

Baca juga : Sumarsono: Saya Khawatir TGUPP untuk Menampung Mantan Tim Sukses Anies

Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Muhammad Yusuf di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (21/11/2017).KOMPAS.com/NURSITA SARI Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Muhammad Yusuf di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (21/11/2017).
Dalam bagian tersebut tak tertera fokus peningkatan pelayanan publik TGUPP pada RPJMD seperti yang tertera dalam Pergub No 187 tahun 2017.

Selanjutnya, dalam Pergub No 411 tahun 2016 disebutkan bahwa TGUPP secara operasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur dan secara administrasi bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah.

Berbeda dengan Pergub No 411, dalam Pergub revisi Anies disebutkan TGUPP tak hanya bertanggung jawab kepada Gubernur, namun juga kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Baca juga : Melihat Perubahan Pergub TGUPP, dari Masa Jokowi hingga Anies Baswedan

"TGUPP secara operasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur dan Wakil Gubernur serta secara administrasi bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah."

Tugas TGUPP

Bab III Pasal 4 Pergub No 187 tahun 2017 disebutkan sembilan tugas TGUPP. Tugas TGUPP ini lebih banyak jika dibandingkan dengan tugas TGUPP seperti yang tertera dalam Pergub No 411 tahun 2016 yang mengatur tujuh tugas TGUPP.

Dalam Pergub yang ditandatangani Anies, TGUPP mempunyai tugas membantu Gubernur dan Wakil Gubernur dalam hal-hal berikut:

Halaman:


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com