Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Revisi Raperda Tata Ruang, Anies Tarik Surat yang Dikirim Djarot

Kompas.com - 05/12/2017, 13:03 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirim surat kepada DPRD DKI Jakarta pada 22 November 2017. Isinya menarik surat Gubernur DKI Jakarta yang dikirim pada masa pemerintahan Djarot Saiful Hidayat. Surat tersebut terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Berdasarkan surat yang diperoleh Kompas.com, Selasa (5/12/2017), surat Anies ditujukan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Berikut ini adalah isi surat yang dikirim Anies ke DPRD DKI Jakarta itu:

"Sehubungan dengan surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 6 Oktober 2017 Nomor 2054/-1.794.2 hal Permohonan Penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTR KS Pantura Jakarta) dan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan memperhatikan surat Ketua DPRD DKI tanggal 23 Oktober 2017 Nomor 1038/-1.794.2 hal Pembahasan DPRD DKI Jakarta terhadap syarat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2054/-1.794 tanggal 6 Oktober 2017, dengan hormat kami sampaikan hal-hal berikut :

1. Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud akan kami pelajari dan akan dilakukan pengkajian secara menyeluruh; dan

2. Melakukan perbaikan-perbaikan sebagaimana surat Saudara dan melakukan perbaikan lainnya yang diperlukan sesuai hasil pengkajian menyeluruh.

Untuk itu perlu disampaikan bahwa kami menarik kembali surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 6 Oktober 2017 Nomor 2054/-1.794 sebagaimana tersebut di atas."

Surat tersebut ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, Anies khususnya ingin mengkaji ulang Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Baca juga: Pak Anies Berani Enggak Ubah Tata Ruang yang Dimanfaatkan Pengembang?

Hal itu menjadi alasan Pemprov DKI Jakarta tidak memasukkan raperda yang berkaitan dengan reklamasi pulau di Teluk Jakarta tersebut ke dalam program legislasi daerah (prolegda) yang akan dibahas bersama DPRD DKI pada 2018.

"Kami tarik untuk sementara. Kami tarik dulu untuk di-review Pak Gubernur," ujar Yayan.

Dinamika raperda

Pembahasan dua raperda tersebut berhenti ketika salah seorang anggota DPRD DKI, M Sanusi, tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Sanusi terbukti menerima suap terkait penyusunan raperda tersebut. Saat itu, Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) sudah siap untuk diparipurnakan.

Sementara Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta masih terhambat masalah kontribusi tambahan 15 persen. Seiring dengan ditangkapnya Sanusi, pemerintah pusat juga melakukan moratorium terhadap proyek reklamasi.

Oktober lalu, sanksi administratif terhadap Pulau C, D, dan G sudah dicabut, moratorium reklamasi pun dicabut secara keseluruhan.

Baca juga: Djarot: Jika Pasal Kontribusi Tambahan Hilang, Saya Duga Ada Permainan

 

Gubernur DKI Jakarta saat itu, Djarot Saiful Hidayat, kemudian mengajukan surat ke DPRD DKI Jakarta meminta untuk melanjutkan kembali pembahasan dua raperda itu. Surat yang dikirimkan melampirkan surat dari pemerintah pusat tentang pencabutan moratorium reklamasi.

"Kami sudah memenuhi secara prosedural, kami sudah mengajukan, bolanya sekarang di Dewan, apakah akan dibamuskan untuk diagendakan, silakan. Saya rasa tinggal satu ayat saja yang diperdebatkan," ujar Djarot.

Dalam surat yang dikirim Pemprov DKI Jakarta, Djarot mencantumkan syarat agar pasal tambahan kontribusi 15 persen tetap dimasukan dalam perda. Djarot mengirim surat pada 6 Oktober, hanya beberapa hari sebelum dirinya melepas masa jabatan sebagai gubernur.

DPRD DKI Jakarta membalas surat tersebut ketika posisi gubernur sudah dijabat Anies Baswedan. Anies lalu membalas, tetapi isinya menarik surat Djarot sebelumnya.

Kompas TV Kasus reklamasi Teluk Jakarta kini masuk dalam penyidikan di Polda Metro Jaya, polisi menilai perkara ini masuk dalam pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com