Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ini Bukan Korupsi, Kok Asetnya Disita Negara?"

Kompas.com - 11/12/2017, 16:55 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Para korban investasi bodong Koperasi Pandawa Group kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok. Kekecewaan para korban tidak terkait dengan lamanya hukuman dan denda kepada Bos Pandawa Group, Salman Nuryanto.

Dalam persidangan Senin (11/12/2017), hakim di PN Depok menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 miliar, subsidier 6 bulan terhadap Salman. Mereka kecewa karena PN Kota Depok meminta aset-aset Pandawa Group yang telah dilelang dimasukan ke kas negara.

"Ini bukan korupsi, kok asetnya disita negara?" kata seorang korban yang hadir dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin (11/12/2017).

Ketika dikonfirmasi, Humas PN Kota Depok Teguh Arifiano mengatakan, hasil lelang aset-aset Pandawa Group memang akan disita negara. Salman Nuryanto dijerat dengan Pasal 46 ayat 1 Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan jo pasal 69 UU No.21 tahun 2011 tentang otoritas Jasa Keuangan jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga : Divonis 15 Tahun Penjara, Bos Koperasi Pandawa Group Ajukan Banding

"Dalam artian nanti barang tersebut dilelang dan dimasukan ke negara. Jadi nanti korban mengajukan atas tagihannya itu ke kurator, nanti kurator yang mengurus segala tagihan korban," kata Teguh.

Jadi dalam hal ini, jika para korban Koperasi Pandawa ingin menuntut haknya kembali, para korban harus melaporkannya terlebih dahulu ke kurator.

"Aset ini silahkan digugat karena itu haknya korban, jadi korban meminta haknya ke kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga untuk menangani Nuryanto," kata Teguh.

Bila dalam perjalanannya aset yang ditagihkan para korban melalui kurator dirasa kurang, kurator akan menggugat Nuryanto kembali.

"Apabila dirasa kurang asetnya, kurator bisa menggugat Nuryanto lagi," kata Teguh.

Selain Nuryanto, ke 26 pemimpin Pandawa Group juga dijatuhi hukuman 8 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 50 miliar, subsider 3 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com