Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ini Bukan Korupsi, Kok Asetnya Disita Negara?"

Kompas.com - 11/12/2017, 16:55 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Para korban investasi bodong Koperasi Pandawa Group kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok. Kekecewaan para korban tidak terkait dengan lamanya hukuman dan denda kepada Bos Pandawa Group, Salman Nuryanto.

Dalam persidangan Senin (11/12/2017), hakim di PN Depok menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 miliar, subsidier 6 bulan terhadap Salman. Mereka kecewa karena PN Kota Depok meminta aset-aset Pandawa Group yang telah dilelang dimasukan ke kas negara.

"Ini bukan korupsi, kok asetnya disita negara?" kata seorang korban yang hadir dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin (11/12/2017).

Ketika dikonfirmasi, Humas PN Kota Depok Teguh Arifiano mengatakan, hasil lelang aset-aset Pandawa Group memang akan disita negara. Salman Nuryanto dijerat dengan Pasal 46 ayat 1 Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan jo pasal 69 UU No.21 tahun 2011 tentang otoritas Jasa Keuangan jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga : Divonis 15 Tahun Penjara, Bos Koperasi Pandawa Group Ajukan Banding

"Dalam artian nanti barang tersebut dilelang dan dimasukan ke negara. Jadi nanti korban mengajukan atas tagihannya itu ke kurator, nanti kurator yang mengurus segala tagihan korban," kata Teguh.

Jadi dalam hal ini, jika para korban Koperasi Pandawa ingin menuntut haknya kembali, para korban harus melaporkannya terlebih dahulu ke kurator.

"Aset ini silahkan digugat karena itu haknya korban, jadi korban meminta haknya ke kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga untuk menangani Nuryanto," kata Teguh.

Bila dalam perjalanannya aset yang ditagihkan para korban melalui kurator dirasa kurang, kurator akan menggugat Nuryanto kembali.

"Apabila dirasa kurang asetnya, kurator bisa menggugat Nuryanto lagi," kata Teguh.

Selain Nuryanto, ke 26 pemimpin Pandawa Group juga dijatuhi hukuman 8 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 50 miliar, subsider 3 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com