JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik menilai kenaikan dana partai politik (Parpol) seperti yang dianggarkan dalam APBD DKI 2018 merupakan hal yang wajar.
"Wajar saja menurut saya karena bayangkan dana parpol yangg kami terima lebih rendah dari LSM. Kayak LSM kemarin itu Laskar Merah Putih dapat Rp 500 juta, saya partai Rp 248 juta setahun. sudah gitu punya kewajibannya banyak, melakukan pendidikan politik, kaderisasi," kata Taufik di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/12/2017).
Taufik melanjutkan, selain alasan itu, DKI juga merupakan daerah khusus yang tak dapat disamakan dengan wilayah lainnya.
"Saya juga sudah sampaikan kepada salah satu Direktur Kementerian Dalam Negeri bahwa DKI kenapa begitu, karena DKI enggak punya kabupaten/kota. Kalau di daerah itu di provinsi dapat, kabupaten/kota dapat, padahal di DKK ada KPU loh kabupaten/kota, ada struktur partai kab/kota," ujar dia.
Baca juga : Melihat Kenaikan Dana Parpol yang Diteken Djarot dan Diikuti Anies...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menegaskan instruksinya terkait bantuan keuangan partai adalah samakan dengan anggaran tahun sebelumnya. Dia mengaku tidak meminta anggaran tersebut dinaikkan atau diturunkan.
"Tapi, yang kami tidak ketahui bahwa sebelumnya sudah dinaikkan 10 kali lipat, jadi kami terkejut," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa.
Dia menegaskan, pada anggaran sebelumnya, tepatnya APBD Perubahan DKI 2017, bantuan keuangan partai sudah naik 10 kali lipat.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 disahkan pada masa pemerintahan mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan dana bantuan untuk parpol menjadi Rp 4.000 per suara.
Baca juga : Ini Jawaban Djarot Saat Ditanya Kenaikan Dana Parpol di Jakarta
Padahal dalam draf revisi PP nomor 5 tahun 2009 disebutkan, bantuan untuk parpol di tingkat nasional hanya naik dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara yang didapat pada pemilu. Sementara untuk dana bantuan parpol tingkat provinsi mengalami kenaikan menjadi Rp 1.500 dan untuk tingkat kabupaten/kota menjadi Rp 2.000 per suara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.