Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemutihan Tunggakan Sewa Rusun DKI yang Masih Terganjal Regulasi

Kompas.com - 13/12/2017, 10:44 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta melakukan pemutihan terhadap warga yang menunggak pembayaran rumah susun masih terganjal regulasi.

Hal itu berimbas tidak dapat dilakukan pemutihan dalam waktu dekat.

Regulasi yang mengatur tata cara pemutihan pembayaran tunggakan sewa rusun yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/ Daerah.

"Di dalam itu diatur kalau tunggakan sewa merupakan piutang daerah, dan kalau mau dihapus harus melalui proses dari Kementerian Keuangan sesuai PP, sehingga tidak bisa serta merta," kata Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti saat ditemui Kompas.com, Selasa (12/12/2017).

Baca juga : Diperlukan Pergub untuk Pemutihan Tunggakan Sewa Rusun Secara Kolektif

PP ini, lanjut dia, mengatur syarat yang mesti dipenuhi warga untuk mendapatkan pemutihan tunggakan sewa rusun tersebut.

Adapun syarat pemutihan adalah tunggakan sewa harus terhitung dalam kurun waktu tiga tahun. Dengan demikian, warga yang menunggak rusun selama tiga tahun baru bisa diusulkan untuk masuk proses pemutihan.

Baca juga : DKI Terbentur Aturan Pemerintah soal Pemutihan Tunggakan Sewa Rusun

"Syarat selanjutnya, setelah terbukti tiga tahun menunggak, dia atau orang itu sendiri yang harus mengajukan pemutihan ke gubernur, harus person per person yang mengajukan ke gubernur," ujar Meli.

Maka, warga yang menunggak pembayaran sewa rusun selama tiga tahun mendapatkan pemutihan dengan mudah.

Harus ada pergub

Rencana Dinas Perumahan DKI untuk memberi pemutihan kolektif harus diatur dalam peraturan gubernur (Pergub).

"Kemarin kami coba untuk bisa diproses secara kolektif, tetapi harus ada pergub tersendiri dulu untuk mengatur tata laksananya," ucap Meli.

Meli mengatakan, pihaknya telah berkonsultasi dengan Kemenkeu untuk mewujudkan pemutihan kolektif. Kemenkeu mewajibkan pergub sebagai landasan hukumnya.

"Jadi kalau sedianya mau kolektif, ya harus diatur dulu dalam Pergub itu. Sampai saat ini, kami masih menunggu Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Badan Keuangan Pengelolaan Daerah untuk merumuskannya," tutur dia.

Baca juga : Tunggakan Sewa Rusun Jatinegara Barat Capai Rp 1,2 Miliar

Sebelumnya, alasan pemutihan tunggakan rusun ini disampaikan oleh Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Agustino Darmawan.

Dia merasa kesulitan memenuhi tunggakan rusun yang belum dibayarkan. Pasalnya, lebih dari Rp 30 miliar tunggakan yang tersebar di 23 lokasi rusun DKI Jakarta.

"Solusinya ya diputihkan, tidak ada lagi. Karena begini, kita punya kebijakan menampung orang miskin. Orang miskin tidak punya uang, terpaksa menghutang, karena kita tarifkan (rusun). Nah, kecuali ada peraturan baru, untuk warga relokasi gratis (misalnya)," ucap Agustino saat dihubungi Jumat (8/12/2017).

Kompas TV Untuk memenuhi kebutuhan warga ibu kota akan hunian yang murah, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta berencana membangun rumah berlapis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com