JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta berniat melakukan pemutihan tunggakan para penghuni rumah susun (rusun) bagi warga yang menunggak pembayaran sewa.
Menurut Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti, pemutihan itu tak serta merta bisa dilakukan lantaran ada aturannya yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/ Daerah.
"Di dalam itu diatur kalau tunggakan sewa itu merupakan piutang daerah dan kalau mau dihapus harus melalui proses dari Kemenkeu sesuai dengan PP itu sehingga tidak bisa serta merta," kata Meli saat ditemui Kompas.com selepas workshop Kepastian Hukum bagi Pemilik Satuan Rumah Susun/Apartemen di Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2017).
Syarat pemutihan tersebut pertama adalah tunggakan sewa harus terhitung dalam kurun waktu tiga tahun. Dengan begitu, warga yang menunggak rusun selama tiga tahun baru bisa diusulkan untuk masuk dalam proses pemutihan.
Baca juga : Dinas Perumahan DKI Akan Usulkan Pembentukan Dewan Rusun ke Anies
"Syarat kedua, setelah terbukti selama tiga tahun menunggak, dia atau orang itu sendiri yang harus mengajukan pemutihan ke gubernur, harus person per person yang mengajukan ke gubernur," jelas Meli.
Dengan kata lain, lanjut Meli, pemutihan tidak bisa dilakukan secara kolektif atau berkelompok.
Niat pemutihan tunggakan rusun itu disampaikan oleh Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Agustino Darmawan. Dia merasa kesulitan memenuhi tunggakan rusun yang belum dibayarkan. Pasalnya, ada lebih dari Rp 30 miliar tunggakan yang tersebar di 23 lokasi rusun DKI Jakarta.
"Solusinya ya diputihkan, tidak ada lagi. Karena begini, kita punya kebijakan menampung orang miskin. Orang miskin tidak punya uang, terpaksa menghutang, karena kita tarifkan (rusun). Nah, kecuali ada peraturan baru, untuk warga relokasi gratis (misalnya)," kata Agustino, Jumat lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.