Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calo: Mau Tebus Tilang? 1 Pasal Rp 250.000 Terima Beres...

Kompas.com - 15/12/2017, 13:42 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah menjadi rahasia umum mendengar adanya calo di hampir semua tempat pelayanan publik.

Seperti saat Kompas.com menyambangi Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Pusat yang berada di Jalan Merpati 1 RW 10, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat.

Adapun Kejari Jakarta Pusat merupakan tempat menebus atau mengambil tilang Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sebelumnya ditahan polisi karena pelanggaran lalu lintas.

Untuk menemui calo di Kejari Jakarta Pusat sangat mudah. Mereka biasanya merangkap penjaga parkir liar di sekitar Kejari Jakarta Pusat.

Saat Kompas.com memarkirkan kendaraan tepat di seberang Kejari Jakarta Pusat, salah seorang yang sedang menarik iuran parkir mendatangi Kompas.com. Dia menawarkan jasanya.

"Mau tebus tilangan? Mau dibantuin enggak?" kata calo itu kepada Kompas.com, Jumat (15/12/2017).

Baca juga: Masih Ada Calo Tilang Berkeliaran di PN Jakarta Selatan

Mendengar itu, Kompas.com langsung menanyakan berapa tarif yang harus dibayar, jika ingin menebus SIM C (motor).

"Tergantung pasalnya, kalau 1 pasal Rp 250.000 terima beres," ucapnya sambil berbisik.

Kompas.com mencoba menawarnya. Sebab harga tersebut dirasa terlalu mahal untuk menebus SIM C yang dikenai 1 pasal pelanggaran.

Baca juga: Calo Paspor Serahkan Hasil Pungli kepada Pegawai Saat Pelayanan Tutup

Namun, menurut dia, harga 1 pasal dan ongkos jasanya dihargai Rp 250.000. 

"Biasanya kalau ambil (SIM) sendiri kan (menebus) Rp 70.000-100.000 kalau motor. Nah kita kan harus bagi sama 'orang dalam' juga," tutur calo tersebut.

Calo yang menetap di Gang Kran Kemayoran ini mengatakan, dia harus bekerja sama dengan "orang dalam", agar proses penebusan tilang menjadi lebih cepat.

"Enggak lama, Abang tunggu di sini sambil minum kopi. Kopi habis, SIM sudah ada," tuturnya seraya meminta resi surat tilang.

Baca juga: Calo SIM Masih Beredar di Satpas Daan Mogot

Namun, karena harga tersebut dirasa terlalu mahal, Kompas.com mencoba mencari petugas parkir liar lainnya.

Lagi-lagi ada yang menawarkan jasanya.

Berbeda dengan sebelumnya, calo yang ditemui Kompas.com ini menawarkan harga lebih murah, Rp 200.000 untuk menebus SIM C yang terkena 1 pasal pelanggaran.

"Kalau saya ikut antre, tapi ya antrenya enggak lama. Yang penting beres lah," ucap calo tersebut.

Kompas.com masih berupaya mengonfirmasi mengenai calo yang berkeliaran ini dari aparat terkait.

Kompas TV Cegah Calo, Panitia Penyelenggara Berlakukan Sistem “Online”
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com