JAKARTA, KOMPAS.com — Target penerimaan pajak daerah pada 2017 mencapai 99 persen. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, penerimaan pajak daerah hingga akhir 2017 bisa melebihi target dan surplus Rp 200 miliar.
"Sekarang posisinya 99 persen, mungkin hari Kamis atau Jumat sudah pasti mencapai 100 persen. Akhir tahun, kemungkinan akan surplus sekitar Rp 200 miliar," ujar Edi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (18/12/2017).
Edi mengatakan, penerimaan pajak daerah meningkat karena penarikan pajak kendaraan mewah pada Agustus 2017. Ketika itu, BPRD DKI Jakarta menarik pajak kendaraan mewah secara door to door.
Baca juga: Tunggakan Pajak Kendaraan di Jakarta Timur Capai Rp 76 Miliar
BPRD DKI Jakarta membebaskan denda pajak kendaraan sampai 31 Agustus. Secara keseluruhan, pajak yang masuk ke kas daerah karena program tersebut mencapai Rp 300 miliar.
"Jadi karena waktu itu kami pada Agustus surplus Rp 300 miliar khusus untuk PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)," ujar Edi.
Berdasarkan data BPRD DKI Jakarta, target penerimaan pajak daerah Rp 35,35 triliun. Sampai hari ini, penerimaan pajak sudah mencapai Rp 35,08 triliun.