TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polres Tangerang Selatan mengamankan Asra alias Oco (39), warga Pagedangan, Tangerang Selatan yang kedapatan menyimpan sejumlah petasan di rumahnya di Perum Dasana Indah, Kelapa Dua, Tangerang.
Kapolresta Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto menyampaikan, Asra diringkus berdasarkan pengembangan dari Mulyadi (47) yang ditangkap lantaran membawa dua gulung petasan.
"Dari keterangan saksi Mulyadi petasan itu didapat dari saudara Asra yang tinggal di Pagedangan," ujar Fadli di Mapolresta Tangerang Selatan, Selasa (19/12/2017).
Polisi kemudian menggerebek rumah Asra pada Senin (18/12/2017). Dari penggerebekan tersebut, diperoleh beberapa barang bukti berupa 12 ikat kertas bahan petasan, tiga gulung sumbu petasan yang sudah jadi, 1.934 petasan berukuran diameter 2 sentimeter dan tinggi 4 sentimeter, serta 76 petasan berukuran diameter 4,5 sentimeter dengan tinggi 9,5 sentimeter.
Baca juga : Jelang Natal dan Tahun Baru, Polda Metro Akan Razia Penjual Petasan
Menurut Fadli, barang bukti yang diamankan tersebut bernilai ratusan juta rupiah.
"Kalau diuangkan ini jumlahnya mencapai Rp 100 juta dan peredarannya di Tangsel, Tangerang Kota, Parung, dan Bogor," ujar dia.
Asra bersama barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolresta Tangerang Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
"Pelaku dijerat menggunakan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati," kata Fadli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.