Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Perseteruan" Anies dan Pihak Kemendagri soal TGUPP...

Kompas.com - 24/12/2017, 09:38 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Soal Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) menjadi salah satu poin dalam APBD 2018 yang dikoreksi Kementerian Dalam Negeri.

Dalam evaluasinya, Kemendagri menyarankan agar anggaran untuk gaji TGUPP sebesar Rp 28 miliar untuk 73 orang itu menggunakan biaya penunjang operasional.

Hal ini membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertanya-tanya. Sebab, TGUPP sudah ada sejak zaman Joko Widodo menjadi gubernur Jakarta.

TGUPP juga ada saat Pemprov DKI dipimpin Basuki Tjahaja Purnama, Djarot Saiful Hidayat, bahkan ketika Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono menjadi Plt gubernur.

"Jadi, yang menarik begini, dari dulu selalu anggaran untuk TGUPP. Kenapa di periode gubernur Pak Jokowi, periode gubernur Pak Basuki, di era gubernur Pak Djarot, anggaran untuk TGUPP boleh, tuh. Kok, mendadak sekarang jadi enggak boleh? Ada apa?" ujar Anies di Lapangan IRTI Monas, Jumat (22/12/2017). 

Baca juga : Kemendagri Minta TGUPP Anies-Sandi Dirasionalisasi

Anies mengatakan, konsistensi Kemendagri akan menjadi perhatian masyarakat. Apa yang dilakukan Kemendagri akan menjadi pertimbangan bagi masyarakat untuk melihat konsistensi kementerian tersebut.

"Jadi bagi kami sesuatu yang akan kami pelajari dan silakan rakyat menilai konsistensi dari Kemendagri terhadap Pemprov DKI. Kenapa ketika tiga gubernur sebelumnya diizinkan jalan ketika gubernur yang keempat melakukan hal yang sama mendadak badannya dibatalkan," ujar Anies.

Kemendagri menjawab

Di lain pihak, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syafrudin menyampaikan, hal yang membedakan zaman Anies dan pemerintahan sebelumnya yakni anggaran TGUPP yang baru muncul pada APBD 2018.

Menurut dia, pada pemerintahan sebelumnya, TGUPP tidak menggunakan anggaran khusus dalam APBD.

"TGUPP-nya memang sudah sejak zaman Pak Jokowi, betul itu. Tapi (ketika itu) tidak menggunakan anggaran khusus di dalam APBD, tidak muncul di dalam APBD," kata Syafrudin.

Lalu, gaji anggota TGUPP pada era Jokowi, Ahok, Djarot, dari mana?

Adapun anggota TGUPP dibagi menjadi dua, yaitu mereka yang datang dari kalangan PNS dan dari kalangan profesional.

Syafrudin mengatakan, pada pemerintahan sebelumnya, gaji untuk TGUPP dari kalangan PNS berasal dari tunjangan kerja daerah (TKD) mereka.

Sementara itu, anggota TGUPP yang berasal dari kalangan profesional menerima honor dari biaya penunjang operasional atau dana operasional kepala daerah. 

Hal itu sudah diklarifikasi kepada Pemprov DKI Jakarta. Dengan demikian, tidak ada pos anggaran khusus untuk TGUPP pada pemerintahan sebelumnya.

"Prinsipnya TGUPP ini waktu itu belum ada di APBD. Jadi ini baru muncul," ujar Syafrudin.

Baca juga : Kemendagri: TGUPP Tak Relevan dengan Tugas Biro Administrasi

Sementara itu, pada pemerintahan Anies, anggaran untuk gaji TGUPP dimasukan ke dalam satu kegiatan baru di bawah Biro Administrasi DKI Jakarta.

Hal itu dinilai Kemendagri tidak tepat karena kegiatan TGUPP tidak masuk ke dalam tugas dan fungsi Biro Administrasi. 

Namun, Kemendagri berupaya memberi solusi agar TGUPP tetap ada dan bisa mendapatkan gaji, yaitu dengan biaya penunjang operasional (BPO) kepala daerah.

Ada dasar hukum yang melatarbelakangi rekomendasi Kemendagri tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. PP ini juga mengatur ketentuan gaji tim yang melaksanakan tugas dari gubernur. 

"Dengan itu kemudian kami anggap ini relevan apabila TGUPP ini menggunakan biaya penunjang operasional kepala daerah atau BPO," kata Syarifudin. 

Haruskah dilaksanakan?

Atas evaluasi ini, Anies tetap merasa bahwa Pemprov DKI memiliki otoritas terkait anggarannya. Evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri atas APBD DKI 2018 hanya rekomendasi. 

"Sebetulnya untuk otoritas ada di kami, otoritas bukan di Kemendagri. Kemendagri hanya rekomendasi, jadi bisa tidak dijalankan," ujar Anies.

Meski merupakan otoritas Pemprov DKI, kata Anies, ia tetap ingin menghormati Kemendagri. Pemprov DKI Jakarta berencana menemui tim Kemendagri untuk membahas masalah itu. Terkait ini, Syafrudin kembali mengingatkan bahwa evaluasi menteri harus ditindaklanjuti.

"Saya kira dalam proses perundang-undangan kan sudah diamanatkan di sana bahwa hasil evaluasi menteri itu harus ditindaklanjuti oleh daerah," ujar Syafrudin.

Baca juga : Anies Merasa Aneh Kemendagri Hapus TGUPP

Terkait ucapan Anies, Syafrudin tak mau berburuk sangka. Dia menyatakan yakin bahwa Pemprov DKI tahu bagaimana ketentuan soal hasil evaluasi Kemendagri. 

"Saya kira, saya juga tidak ingin berandai-andailah. Saya kira Pemprov DKI juga tahu ketentuan-ketentuannya, aturannya, bagaimana kemudian menyikapi evaluasi menteri," ujar Syafrudin.

Kompas TV Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik menyarankan TGUPP dibubarkan karena menambah struktur yang ada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com