Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Penganiayaan di Bukit Duri SP3, Korban Ajukan Praperadilan

Kompas.com - 04/01/2018, 14:51 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alldo Felix Januardy mengajukan praperadilan melawan polisi atas kasus dugaan penganiayaan yang dialami dirinya di Bukit Duri pada 12 Januari 2016 silam.

Alldo menjelaskan pihaknya bersama LBH Jakarta, KontraS, dan Komunitas Ciliwung Merdeka mengajukan praperadilan lantaran ia menerima Surat Penghentian Penyidikan (SP3) beberapa waktu lalu.

"Oktober 2017 tiba-tiba saya menerima SP3, kasusnya dihentikan karena kurang bukti," kata Alldo ketika dikonfirmasi, Kamis (4/1/2018).

SP3 tersebut tertanggal 8 Mei 2017 dan ditandatangani oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan kala itu, Kombes Iwan Kurniawan. Alldo menyebut penghentian penyelidikan dengan alasan kurang bukti itu janggal. Pasalnya, bukti penganiayaan itu menurut Alldo, sudah jelas terjadi.

"Ada saksi delapan orang kemudian kacamata yang pecah, HP retak juga ditambah foto sama video yang diliput teman-teman media, jadi buktinya lebih dari cukup," ujar Alldo.

Baca juga : Permasalahkan Penertiban Bukit Duri, Anggota LBH Jakarta Terluka di Wajah

Kasus ini bermula pada 12 Januari 2016 ketika Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menggusur permukiman Bukit Duri. Ketika itu, Alldo menjadi kuasa hukum warga.

Saat eksekusi, Alldo meminta aparat untuk menghentikan penggusuran sebab proses gugatan warga masih berjalan. Di tengah upaya menghalangi penggusuran, Alldo ditarik, dicekik, dan dipukul oleh anggota polisi dan Satpol PP.

Ia juga mengaku dijatuhkan ke tanah dan ditarik paksa sejauh kurang lebih dua puluh meter dengan disaksikan oleh banyak orang. Akibatnya Alldo menderita memar-memar pada tubuh, kacamatanya dan telepon genggamnya pecah.

Alldo juga diancam akan ditangkap jika menghalangi proses penggusuran yang tengah terjadi pada waktu itu. Ada banyak foto yang beredar di internet mengabadikan kejadian tersebut.

Baca juga : Genderang dan Tangis di Pembongkaran Bukit Duri

Peristiwa ini dilaporkannya ke Polda Metro Jaya. Ia kemudian didampingi penyidik untuk visum. Tiga bulan kemudian, kasusnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Namun kasusnya mandek dan akhirnya dihentikan.

Permohonan praperadilan untuk melanjutkan kasus ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Januari 2018 kemarin. Kapolda Metro Jaya juga diseret sebagai Turut Termohon Praperadilan I dan Kapolri sebagai Turut Termohon Praperadilan II.

"Ini preseden buruk terhadap penegakan hukum. Pelaku kekerasan malah sekaan dilindungi, punya impunitas. Padahal korbannya adalah praktisi hukum, bagaimana yang orang awam?" ucap Alldo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com