TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi meringkus WS alias Babeh yang diduga sebagai pelaku sodomi terhadap 25 anak.
Babeh ditangkap di rumahnya di Kampung Sakem, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif mengatakan, Babeh telah mengakui perbuatan tercelanya itu saat diperiksa.
"Dari hasil interogasi, jumlah anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual sebanyak 25 orang yang kesemuanya sudah menjalani visum," ucap Sabilul dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (4/1/2018).
Baca juga : Sodomi Putri Sendiri Lebih dari 600 Kali, Pria Malaysia Dibui 48 Tahun
Dari hasil pemeriksaan, Babeh mengaku bahwa ia melakukan perbuatan itu di gubuk yang dibangunnya di Sakem, Tamiang.
"Tersangka menceritakan, peristiwa itu berawal di Kampung Sakem, Desa Tamiang pada bulan April 2017. Saat itu, istri tersangka sudah 3 bulan menjadi TKW di Malaysia. Menurut tersangka, anak-anak sering mendatangi dirinya di gubuk yang didirikan tersangka," ujar Sabilul.
Penangkapan Babeh ini dilakukan setelah dia kembali melakukan sodomi terhadap tiga anak pada 2 Desember 2017. Dari situ, salah satu korban melaporkan peristiwa tersebut kepada orangtuanya.
Sang orangtua kemudian membuat laporan ke polisi terkait hal tersebut. Semua korban sodomi Babeh ini diketahui berjenis kelamin laki-laki.
"Rata-rata usia anak yang menjadi korban kekerasan seksual oleh tersangka antara 10-15 tahun dan semua berjenis kelamin laki-laki," ucap Sabilul.
Baca juga : Remaja 13 Tahun Ditangkap Polisi karena Sodomi Temannya
Selain menangkap Babeh, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kaus lengan pendek merek “little boy”, satu celana pendek warna biru ungu, pelor gotri, dan telepon genggam.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dalam paling lama 15 tahun," ujar Sabilul.