JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih mempertanyakan proses penerbitan hak guna bangunan (HGB) pulau reklamasi oleh Badan Pertanahan Negara (BPN).
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil sebelumnya sudah mengatakan, BPN tidak bisa membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) pulau reklamasi yang telah diterbitkan.
"Kalau kita lihat Perda Zonasi belum ada. Dari situ aja kita sudah tahu bagaimana bisa mengatur lahan-lahannya kalau Perdanya aja belum ada. Jadi zona ini dipakai untuk apa peruntukannya, bagaimana, belum ada. Jadi dasarnya enggak ada. Itu sebabnya saya bilang ditiadakan dulu sampai ada Perda," kata Anies di Balai Kota, Rabu (10/1/2018).
Anies mengatakan saat ini pihaknya masih menyiapkan revisi Raperda, sebelum menerbitkan Perda Zonasi. Ia meyakini tanpa ada Perda, HGB Pulau D tak seharusnya diterbitkan.
Baca juga : Anies Siap Terima Konsekuensi jika BPN Batalkan HGB Reklamasi
Terkait usulan Sofyan Djalil agar Pemprov DKI menempuh jalur hukum di PTUN untuk membatalkan HGB, Anies mengaku belum menerima surat dari BPN secara resmi.
"Saya ingin sampaikan, tertib. Kami kirim surat ke BPN, kami enggak konpers. Ini adalah proses administratif. Kami mendengar BPN konferensi pers, tapi malah belum ada suratnya. Kita ingin jaga adab dalam menjalankan pemerintahan," kata Anies.
Sebelumnya, Anies mengirimkan surat permohonan kepada Kementerian ATR/BPN pada 29 Desember 2017. Dalam surat tersebut, Anies memohon agar kementerian tersebut mengembalikan semua dokumen yang telah diserahkan Pemprov DKI terkait perizinan reklamasi.
Baca juga : Tak Bisa Batalkan Sertifikat HGB Pulau Reklamasi, BPN Sarankan DKI Ajukan Gugatan ke PTUN
Pemprov DKI juga meminta agar Kementerian ATR/BPN menunda penertiban sertifikat HGB dan membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi yang sudah diterbitkan.
Dalam surat itu, Pemprov DKI menyebut masih melakukan kajian terkait reklamasi setelah pencabutan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di DPRD DKI.
Namun Sofyan Djalil menjelaskan, sertifikat HGB di atas sertifikat hak pengelolaan (HPL) Pulau D diterbitkan atas permintaan Pemprov DKI Jakarta dan telah sesuai ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku.
Sertifikat itu tidak bisa dibatalkan karena adanya azas presumptio justae causa, yakni setiap tindakan administrasi selalu dianggap sah menurut hukum sehingga dapat dilaksanakan seketika sebelum dapat dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim yang berwenang sebagai keputusan yang melawan hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.